- Nasib nelayan nelayan kecil dan tradisional tak juga membaik. Ada Hari Nelayan setiap 6 April ternyata tak juga terlalu berarti bagi perbaikan dan perlindungan. Alih-alih, nasib mereka kian terpuruk dan terpinggirkan.
- Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyebut, peringatan Hari Nelayan seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk mengakui, melindungi, dan memberdayakan nelayan. Termasuk nelayan perempuan.
- Persoalan kemiskinan, nyatanya bukan masalah utama yang harus dihadapi. Nelayan kecil dan tradisional dewasa ini harus berjibaku dengan beragam masalah yang menumpuk, hingga memicu terjadinya krisis multidimensi
- Semua persoalan yang dihadapi itu, ternyata sudah tersedia solusinya melalui UU 7/2016. Sayangnya, selama sepuluh tahun ini, keberpihakan pemerintah pada nelayan tidak pernah terlihat, bahkan dalam bentuk aturan turunan dari UU itu/
Nasib nelayan nelayan kecil dan tradisional tak juga membaik. Ada Hari Nelayan setiap 6 April ternyata tak juga terlalu berarti bagi perbaikan dan perlindungan. Alih-alih, nasib mereka kian terpuruk dan terpinggirkan.
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyebut, peringatan Hari Nelayan seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk mengakui, melindungi, dan memberdayakan nelayan. Termasuk nelayan perempuan.
“Harus ada kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas identitas nelayan dan perempuan nelayan, ruang pengelolaan nelayan tradisional, dan jaminan keamanan dan keselamatan nelayan di laut,” katanya.
Menurut dia, upaya pemberdayaan itu meliputi peningkatan kemampuan untuk mengolah hasil tangkapan, penguatan kelembagaan, penyediaan fasilitas dan permodalan hingga meningkatkan kapasitas mereka dalam memitigasi perubahan iklim. Pasalnya, kelautan menjadi salah satu sektor paling terdampak krisis iklim.
Dia soroti sejumlah kebijakan dan program yang berpotensi menggerus eksistensi para nelayan. Sebut saja perampasan ruang laut (ocean grabbing) dan juga rencana pembangunan tanggul raksasa di sepanjang Pantura Jawa yang dia nilai sebagai bentuk mal adaptasi krisis iklim.
Dia contohkan di Jakarta, proyek Giant Sea Wall (GSW) tidak akan mencegah meningkatnya air laut ke daratan. Sebaliknya, justru memperparah karena menurunnya muka tanah di wilayah pesisir utara Jawa.
GSW juga bertentangan dengan Pasal 35 UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, karena itu adalah kegiatan yang dilarang dalam pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia.
Seharusnya, pemerintah fokus pada upaya mencegah penurunan tanah itu terjadi. Misalnya, memperketat penggunaan air tanah dan juga mengembalikan sabuk hijau mangrove di pesisir.

Krisis multidimensi
Didin Komarudin, Ketua Program Studi Teknologi dan Manajemen Perikanan Tangkap IPB University akui, nelayan menghadapi krisis multidimensi terutama nelayan kecil dan tradisional.
Menurut dia, istilah krisis multidimensi itu cukup relevan karena nelayan kecil tidak hanya menghadapi persoalan ekonomi, tetapi juga tekanan ekologis, sosial, dan juga kebijakan. Dari sisi sumber daya, stok ikan di beberapa wilayah tangkap nelayan juga menurun.
Dari sisi ekonomi, biaya operasional seperti bahan bakar minyak (BBM) juga meningkat. Juga, dari sisi sosial, akses terhadap perlindungan dan kesejahteraan masih terbatas. “Jadi, persoalan yang dihadapi nelayan memang tidak tunggal, melainkan saling berkaitan,” katanya.
Dia bilang, ada empat faktor sebabkan tekanan pada nelayan makin kompleks. Pertama, tingginya eksploitasi sumber daya ikan (SDI) yang sebabkan penurunan stok.
Kedua, perubahan iklim yang memicu ketidakpastian musim dan cuaca. Ketiga, ketimpangan akses antara nelayan kecil dan pelaku usaha skala besar. Keempat, kebijakan yang tak berpihak atau tidak tepat sasaran.
Pemerintah memang menyusun sejumlah program untuk membantu para nelayan. Mulai dari bantuan alat tangkap, subsidi BBM, asuransi nelayan, hingga kebijakan berbasis kuota dan zonasi. Tantangannya, ada pada implementasi di lapangan.
“Tidak semua program tepat sasaran, dan masih ada kesenjangan antara kebijakan dan realitas yang dihadapi nelayan. Jadi, upaya ada, tetapi efektivitasnya masih perlu ditingkatkan,” katanya kepada Mongabay.
Persoalan lain yang paling krusial bagi nelayan adalah berkaitan dengan wilayah tangkapan. Pasalnya, nelayan kecil memiliki jangkauan terbatas yang mengakibatkan mereka bergantung pada wilayah pesisir.
Saat yang sama, ruang laut justru semakin padat oleh berbagai aktivitas seperti industri, pariwisata, konservasi, hingga proyek infrastruktur. Akibatnya, ruang tangkap mereka kian sempit.
Tak jarang, konflik perebutan tata ruang terjadi. “Persaingan terjadi antar nelayan tradisonal itu sendiri, yang mana mereka menangkap di perairan kurang dari empat mil akibat keterbatasan ukiran kapal.”

Perubahan iklim
Perubahan iklim yang terjadi juga menambah beban berlipat para nelayan. Pasalnya, perubahan iklim yang terjadi tidak hanya menjadikan musim tangkap tak menentu, tetapi, juga meningkatkan ancaman badai di tengah laut. Nelayan juga sulit memprediksi cuaca.
Didin mendorong penguatan sistem informasi cuaca dan wilayah tangkap berbasis teknologi dengan memanfaatkan data satelit. Selain itu, meningkatkan kapasitas nelayan untuk membaca informasi cuaca dan melaksanakan adaptasi alat tangkap.
Semua persoalan yang sedang dihadapi nelayan kecil dan tradisional sekarang, menurut Didin sebenarnya sudah tersedia solusinya sejak sepuluh tahun lalu melalui UU Nomor 7 /2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Hanya saja, implementasi di lapangan belum maksimal.
Program asuransi nelayan misalnya, kata Didin, belum mencakup keseluruhan nelayan. “Begitu juga dengan alat keselamatan kerja, masih banyak nelayan kecil yang melaut tanpa perlengkapan standar karena keterbatasan ekonomi dan akses.”
Persoalan lain yang menjadi perhatian, adalah perampasan ruang laut, pangan laut tak berkeadilan, mal adaptasi perubahan iklim, dan orientasi pada PNBP oleh pemerintah. Hal itu terjadi karena ada tumpang tindih kepentingan antara nelayan kecil dengan proyek skala besar atau kebijakan ekonomi berbasis PNBP. Menurut Dindin, prinsip keadilan dan keberlanjutan harus berjalan seimbang agar tidak terjadi ketimpangan akses.
Parid Ridwanuddin, Direktur Pesisir dan Kelautan Auriga Nusantara mengatakan, UU 7/2016 sejatinya cukup mengakomodasi kepentingan nelayan. Masalahnya, sampai sekarang aturan turunan dari UU tersebut masih belum ada.
Kebijakan yang dibuat negara, kata Parid, masih fokus pada “state property rights” dan “private property rights”. Sementara itu, di waktu yang sama, negara mengabaikan “common property rights” masih terus diabaikan. Keberpihakan itu, semakin menegaskan kalau implementasi UU 7/2016 mengalami kegagalan.
Padahal, solusi yang berpihak kepada nelayan kecil dan tradisional sangat ditunggu sejak lama. Mengingat, pada saat yang sama tekanan eksternal juga terus meningkat melalui proyek-proyek besar dan krisis iklim yang memperburuk kesejahteraan nelayan.
Dampak dari situasi itu, lanjut Parid, nelayan kecil yang merupakan kelompok termiskin di antara kelompok miskin, masih harus menghadapi tantangan berat. Padahal, kemiskinan tersebut bukan bersifat kultural, namun struktural.
“Undang-undang ini memberikan 13 mandat perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Hingga kini, implementasi aturan turunannya sangat minim dan tidak memadai.”
Menurut Parid, sampai sekarang, pemerintah masih fokus melaksanakan pembangunan nasional dengan target pertumbuhan ekonomi makro, dengan ekonomi biru dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi bagian dari target tersebut. Fokus itu sangat tidak relevan, jika di waktu yang sama, tidak ada perlindungan terhadap nelayan.
Dia menambahkan, tidak adanya keberpihakan nelayan terjadi karena sistem politik dan ekonomi masih dikuasai oleh oligarki. Situasi itu mempersulit lahirnya kebijakan yang berpihak. Contoh paling konkret adalah tak kunjung tuntasnya perbaikan data nelayan.
“Dalam perencanaan penataan ruang, aspek keadilan bagi nelayan sering terabaikan. Tak ada narasi keadilan dalam diskusi penataan ruang. Selalu hanya soal ekonomi biru dan PNBP.”
Parid mendesak pemerintah untuk segera memulai implementasi dengan menyusun aturan yang lebih spesifik untuk menjawab delapan mandat perlindungan dan lima mandat pemberdayaan.
Selain itu, katanya, perlu perbaikan data. Tujuannya, untuk memastikan program yang berjalan bisa tepat sasaran. Dia juga meminta pemerintah segera mengevaluasi program kerja yang realistis dan tepat sasaran. Jangan sampai, program yang jalan, hanya fokus membesarkan kelompok pengusaha dengan modal besar.
Dengan kata lain, harus ada pendekatan yang lebih adil, dengan memberdayakan kelompok nelayan melalui inisiatif lokal seperti koperasi atau kampung nelayan. Juga, merevisi strategi ekonomi biru agar bisa memastikan kontribusi nyata terhadap keadilan dan kesejahteraan nelayan.
“Situasi nelayan kecil mencerminkan krisis multidimensi yang melibatkan faktor sosial, ekonomi, dan politik. Pemerintah masih belum menunjukkan political will, karena lebih fokus pada pertumbuhan ekonomi makro dan pemenuhan kepentingan privat.”
Parid menegaskan, nelayan termasuk kelompok profesi yang sarat risiko. Nelayan juga bekerja dua kali lipat lebih banyak dari profesi pekerjaan pada umumnya.

Penghasilan turun
Dani Setiawan, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyebut, cuaca buruk akibat perubahan iklim membawa dampak serius terhadap nelayan kecil. Cuaca ekstrem yang terjadi sepanjang Januari 2026 misal, berdampak pada 95% nelayan di 350 desa pesisir.
Dari persentase itu, 63% bahkan terpaksa harus berhenti melaut akibat angin kencang dan gelombang tinggi. Akibatnya, penghasilan nelayan pun turun hingga 50% yang terjadi di Jawa Barat, Maluku, dan Sulawesi. Situasi itu semakin buruk, karena asuransi iklim hingga alat keselamatan kerja sudah berhenti sejak 2021.
“Perlindungan bagi nelayan kecil, lanjut Dani, masih sangat terbatas,” katanya melansir laman resmi KNTI.
Terganggunya tangkapan ikan para nelayan karena cuaca ekstrem, diakui juga oleh Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Walhi. Dalam jangka panjang, selain menurunnya mata pencaharian, situasi itu akan berdampak pada pemenuhan pangan, dan mobilitas warga.
Dia mendesak negara untuk hadir langsung dengan membuat kebijakan dan aksi yang bisa memahami kebutuhan nelayan. Cara itu akan memberi kepastian di tengah situasi yang tidak menentu akibat krisis iklim.
*****





Comments are closed.