Wed,29 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Opini: Data Emisi PLTU Batubara Bukan Informasi Rahasia

Opini: Data Emisi PLTU Batubara Bukan Informasi Rahasia

opini:-data-emisi-pltu-batubara-bukan-informasi-rahasia
Opini: Data Emisi PLTU Batubara Bukan Informasi Rahasia
service

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 April 2026 menandai satu babak penting dalam perjuangan panjang keterbukaan informasi publik di sektor energi. Setelah hampir tiga tahun berproses, gugatan Greenpeace Indonesia terhadap PT PLN (Persero) akhirnya membuahkan hasil,  data emisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sebagai informasi publik yang wajib dibuka. Putusan ini tidak sekadar kemenangan prosedural. Ia adalah koreksi atas praktik lama yang menempatkan data lingkungan sebagai wilayah gelap, tertutup oleh dalih “rahasia dagang” atau “rahasia negara.” Pengadilan tegas membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 155/XI/KIP-PSI/2023 yang sebelumnya justru mengamini penutupan informasi itu. Padahal, sejak awal perkara ini sederhana, publik berhak tahu apa yang mereka hirup. Perjalanan menuju putusan ini mencerminkan problem mendasar tata kelola energi di negeri ini. Pada 2023, Greenpeace Indonesia mengajukan sengketa informasi untuk membuka data emisi dan peta jalan pemantauan emisi PLTU. Namun dalam sidang di Komisi Informasi pada 2025, PLN menyatakan tidak menguasai data emisi  ini. Jika itu pengakuan jujur justru mengkhawatirkan daripada penutupan informasi itu sendiri. Jika operator pembangkit tidak memiliki data emisi, bagaimana pengawasan lingkungan dijalankan? Jika data ada namun tidak dibuka, bagaimana publik dapat menilai kepatuhan? Putusan Komisi Informasi kala itu memperparah situasi dengan mengecualikan data pemantauan emisi dan membatasi informasi perubahan izin lingkungan atas nama kepentingan bisnis dan negara. Di titik ini, transparansi tidak hanya tertunda, juga dilemahkan secara sistematis. Melalui putusan terbarunya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan prinsip dasar keterbukaan, bahwa informasi lingkungan adalah milik publik. Hakim memerintahkan PLN untuk membuka seluruh informasi yang diminta dalam waktu paling lambat…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.