Hari Buruh seharusnya menjadi momen refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan dunia kerja, termasuk industri media yang selama ini berdiri di atas kerja-kerja jurnalistik yang menuntut integritas, keberanian, dan dedikasi tinggi. Namun, realitas yang dihadapi sebagian pekerja media hari ini justru menunjukkan hal yang sebaliknya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, mencatat masih maraknya praktik yang merugikan pekerja media, pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa transparansi dan keadilan, pemotongan upah secara sepihak, hingga pemberian gaji yang jauh dari standar upah layak. Kondisi ini tidak hanya melemahkan kesejahteraan pekerja, tetapi mengancam kualitas jurnalisme itu sendiri.
Perusahaan media tidak bisa terus-menerus berlindung di balik alasan disrupsi digital atau tekanan bisnis untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerjanya. Jurnalisme yang berkualitas lahir dari ruang kerja yang adil, aman, dan manusiawi.
Industri media memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dibanding sektor lain. Ia bukan sekadar bisnis, tetapi juga pilar demokrasi. Ketika pekerja medianya tidak sejahtera, maka independensi dan kualitas informasi yang disajikan kepada publik juga ikut terancam.
Melalui momentum May Day 2026 ini, AJI Indonesia menyerukan:
1. Hentikan PHK sepihak dan tidak transparan. Setiap keputusan terkait tenaga kerja harus melalui proses yang adil, terbuka, dan menghormati hak-hak pekerja.
2. Tolak pemotongan upah sepihak dalam bentuk apa pun. Kebijakan perusahaan harus dibangun melalui dialog, bukan keputusan sepihak yang membebani pekerja.
3. Penuhi hak atas upah layak dan kerja layak. Pekerja media berhak mendapatkan penghidupan yang layak, sesuai dengan beban kerja dan risiko profesinya.
4. Bangun hubungan industrial yang sehat. Libatkan serikat pekerja atau perwakilan karyawan dalam setiap pengambilan kebijakan strategis yang menyangkut tenaga kerja.
Seruan ini ditandatangani Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida dan Sekretaris Jenderal Bayu Wardhana.






Comments are closed.