Sun,3 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Nasib Warga Pesisir Demak di Tengah Ambisi KSN Jateng

Nasib Warga Pesisir Demak di Tengah Ambisi KSN Jateng

nasib-warga-pesisir-demak-di-tengah-ambisi-ksn-jateng
Nasib Warga Pesisir Demak di Tengah Ambisi KSN Jateng
service
  • Tanah tenggelam atau biasa disebut tanah musnah di pesisir Demak, Jateng dibeli makelar tanah meskipun sudah tenggelam. Harganya berkisar ribuan hingga puluhan ribu per meter persegi. Warga tak punya pilihan karena tanah sudah tenggelam dan tak bisa dimanfaatkan. Di sisi lain, warga membutuhkan uang demi menyambung hidup.
  • Susan Herawati, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengatakan adanya pembiaran dari pemerintah. Tak adanya relokasi dan status bencana nasional di pesisir utara pulau Jawa hingga saat ini. Warga dibiarkan tenggelam lalu relokasi mandiri dan menjual tanah dengan harga murah. 
  • Kawasan Pesisir Sayung Demak direncanakan akan menjadi kawasan industri dengan konsep Eco-industry & Green Economy. Master plan pengembangan kawasan pesisir Sayung Demak ditengarai memiliki konsep Liveable waterfront city yang dianggap sebagai solusi dalam menangani banjir rob dan land subsidence di pesisir utara Jawa. 
  • Theo Adi Negoro, Pakar Hukum Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang mengatakan secara konstitusional, kondisi kehilangan rumah dan mata pencaharian akibat bencana lingkungan berkaitan dengan hak atas hidup layak, hak atas tempat tinggal, dan hak atas lingkungan hidup yang baik. Hak-hak ini dilindungi oleh hukum nasional dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Pemandangan rumah-rumah yang tenggelam di pesisir utara Pulau Jawa, tepatnya di Kecamatan Sayung, Demak, Jawa Tengah (Jateng) sudah tak asing lagi. Hanya dalam kurun tiga dekade, hamparan pertanian yang membentang luas tergantikan oleh air laut.

Era kurun 1990-an, rob datang hanya sejengkal dan sesekali.  Lambat laun, air laut terus merangsek hingga menenggelamkan sawah, tambak, hingga rumah-rumah penduduk. Di Timbul Sloko, satu lokasi terparah,  dari ratusan keluarga , kini  tersisa 70-an.

Mereka yang memiliki biaya dan lahan di tempat lain, bisa merelokasi rumahnya  mandiri tetapi  tak semua bisa pindah.  Himpitan ekonomi memaksa mereka menjual murah lahan bekas tambak yang kini  berubah menjadi laut. Salah satunya Baharuddin, yang terpaksa menjual bekas tambak pada 2023.  Dia jual hanya Rp20.000 per meter persegi.

“Karena memang sudah tak bisa produktif. Sudah benar-benar tenggelam, rata oleh air laut. Kalau pun dibikin tambak, pasti ludes tersapu gelombang,” katanya.

Begitu juga dengan Zaini, warga lain  yang  menjual bekas tambak Rp15.000 per meter persegi. Uang dari hasil penjualan itu  dia manfaatkan untuk merenovasi di rumah anaknya dan modal usaha.

“Awal 2024-an-lah. Tenggelam gak bisa diapa-apain, mending jual ta, laku berapa aja buat modal jualan di pasar.”

Sebagian perkampungan di pesisir Sayung yang tenggelam air laut  memicu kehadiran para makelar tanah. Memanfaatkan ketidakberdayaan warga, mereka berseliweran menawar tanah warga dengan harga murah.

Rohmad, warga Desa Bedono, misal, menjual murah tanah  ke  makelar dengan harga Rp8.000 per meter persegi pada 2015. Karena butuh uang, dia tak berpikir panjang. Apalagi saat itu dia sedang relokasi di tempat baru, perlu biaya untuk membangunnya.

“Di sini,  banyak yang jual, lumayan daripada musnah tenggelam, lagian gak bisa dimanfaatkan. Katanya yang beli untuk investasi. Alasannya lebih lanjut gak tahu, intinya ada bos beli tanah,” katanya.

Lain halnya dengan Rohmad, Makmun tetangganya justru tak bisa berbuat banyak saat  makelar menawar tanahnya Rp700-Rp2.000 per meter persegi. Seperti warga yang lain, dia mengaku tak memiliki pilihan.

Gak ada pilihan, tenggelam gak bisa diapa-apain. Uang jual tanah bisa digunakan untuk meninggikan rumah yang kami tempati ini.”

Namun begitu, tak semua warga bersedia melepas tanahnya begitu saja. Parsijah,  misal, penghuni terakhir di Dukuh Rejosari, Bedono ini memilih tetap bertahan dan menolak menjual tanahnya meski dia menjadi satu-satunya warga tersisa. Dia berlindung di antsara rimbunan mangrove dari gelombang laut yang kian menghempas.

Rumah-rumah yang tenggelam di Desa Timbulsloko, Kabupaten Demak. Warga harus terus meninggikan rumah. Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

Kawasan strategis

Susan Herawati, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, apa yang terjadi di Sayung, adalah potret betapa negara mengabaikan tanggung jawabnya. Negara membiarkan tanah-tanah milik warga tenggelam oleh air laut.

“Kami lihat seperti sengaja dibiarkan tenggelam baru nanti pemerintah melakukan pengaturan lagi setelah masyarakat pindah. Setelah semua pergi, baru nanti, negara akan datang dan melabeli kawasan tersebut sebagai tanah musnah,” katanya.

Dia mensinyalir, keputusan warga untuk menjual murah lahan mereka kepada para makelar bukan semata karena kondisinya yang tenggelam oleh air laut.  Juga karena  informasi  rencana pemerintah terbatas terkait rencana tata ruang ke depan.

Padahal, di balik aksi para makelar itu, terdapat ambisi pemerintah untuk jadikan kawasan ini sebagai sentra pusat industri.

“Berikutnya, negara agar melakukan revitalisasi atau pembenahan ulang setelah warga tidak ada. Sebenernya pengetahuan ini gak dimiliki kawan-kawan pesisir dan ujung-ujungnya yang kami takutnya adalah reklamasi. Karena ini berkaitan dengan wilayah industri yang mau didorong secara masif di Jawa Tengah,” kata Susan.

Merujuk dokumen yang Mongabay himpun, pemerintah berencana jadikan kawasan Pesisir Sayung sebagai area industri dengan konsep Eco-industry & Green Economy.

Konsep itu memadukan Liveable waterfront city dengan aktivitas industri yang dianggap sebagai solusi atasi banjir rob dan land subsidence di pesisir utara Jawa.

Mongabay mengkonfirmasi Sumarno, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Namun, belum mendapatkan respon hingga berita ini ditayangkan.

Masih dalam dokumen yang sama, Kecamatan Sayung dinilai memiliki lokasi strategis dan berada dalam kawasan strategis nasional (KSN) Kedungsepur. Kawasan yang meliputi Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, dan Purwodadi ini pemerintah gadang menjadi pusat kegiatan ekonomi Internasional di Jateng.

KSN Kedungsepur digagas masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Perpres No.60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi. Kecamatan Sayung berfungsi sebagai koridor industri Genuk-Sayung. Dinilai memiliki potensi aksesibilitas yang baik karena menjadi batas antara Kabupaten Demak dan Kota Semarang.

KSN Kedungsepur terdiri atas perkotaan inti, kawasan perkotaan di sekitarnya, dan sebagian perairan pesisir Jateng. Rencana pola tata ruang kawasan perkotaan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Ada pun jangka waktu rencana tata ruang KSN Kedungsepur selama 20 tahun sejak diundangkan dan ditinjau lima tahun sekali.

Pada Desember 2025, Pemerintah Jateng dan Pemerintah Inggris sepakat mengembangkan transportasi rendah emisi karbon melalui skema United Kingdom Partnering for Accelerated Climate Transitions (UK PACT). Kerjasama ini digadang-gadang mendukung kawasan aglomerasi Kedungsepur.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng (2009-2029), Kecamatan Sayung akan dikembangkan sebagai kawasan metropolitan dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Jateng. Sedangkan Peraturan Daerah (Perda) No.6/2011 tentang RTRW tahun 2011-2031 dan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas perda Kabupaten Demak No.6/2011 tentang RTRW 2011-2031, Kecamatan Sayung salah satunya diarahkan menjadi kawasan industri.

“Memang negara lepas tanggung jawab, ujung-ujungnya ya investasi yang diurus. Status tanah bergeser jadi milik perusahaan baru lah negara turun. Gak ada political will dari negara mengubah ini status bencana karena kalau status diubah bencana jadi negara wajib mengurusi warga.”

Seorang anak bermain sepeda di jalan yang terbuat dari kayu di Desa Timbulsloko Demak Jateng. Foto: Wulan Yanuarwati/Mongabay Indonesia.

Pandangan hukum

Theo Adi Negoro, Pakar Hukum Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang mengatakan,  situasi yang dialami warga pesisir utara Jawa yang terpaksa menjual tanahnya yang tenggelam dengan harga sangat murah bukan sekedar persoalan ekonomi lokal semata. Namun juga menyentuh kewajiban negara atas perlindungan hak asasi dan kepastian agraria.

Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 menjelaskan,  bidang tanah yang berubah bentuk karena  peristiwa alam hingga tak dapat difungsikan sebagaimana mestinya dinyatakan sebagai tanah musnah. Peraturan ini diperkuat dengan Permen Agraria No.3/2024 yang menyebut ada penanganan dampak sosial adanya tanah musnah karena berubah fungsi dan bentuk lewat peristiwa alam.

“Secara normatif jika kita lihat peraturan perundang-undangannya, konsep dari tanah musnah sudah dikenali. Konsep ini didefinisikan sebagai tanah yang berubah bentuk akibat peristiwa alam. Sehingga tidak lagi dapat difungsikan sebagaimana semula. Hukum juga sudah menetapkan tata cara penetapan status tersebut.”

Kata Theo, ketentuan ini membuka jalan bagi pengakuan bahwa obyek hak milik yang tanahnya sudah musnah dapat diproses untuk mendapatkan status baru. Hingga pemilik tidak dibiarkan tidak menerima kompensasi yang layak jika tanahnya dialihkan kepemilikannya.

“Tanah yang musnah ini juga menurut hukum harus diberikan penanganan sosial yang layak oleh negara,” katanya.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri ATR/BPN terbaru juga mewajibkan integrasi keputusan penetapan tanah musnah dengan kebijakan tata ruang dan menegaskan adanya penanganan dampak sosial. Artinya negara melalui perangkatnya baik itu BPN atau pemda terkait memiliki kewajiban untuk menilai dampak sosial yang timbul dari tanah musnah. Kemudian menetapkan skema kompensasi/relokasi, dan memasukkan hasilnya dalam rencana tata ruang.

“Agar tidak terjadi eksploitasi dan pelepasan aset warga secara tidak adil oleh oknum.”

Ketentuan teknis ini, lanjut Theo, seharusnya memberikan warga alat administratif untuk menuntut klaim kepada BPN atau Pemda setempat. Klaim tersebut tiada lain adalah penetapan tanah musnah dan penanganan sosial yang layak.

Puing-puing rumah warga Timbul Sloko, Demak yang ditinggalkan pemiliknya. Foto: Wulan Yanuarwati/Mongabay Indonesia.

Secara konstitusional, kondisi kehilangan rumah dan mata pencaharian akibat bencana lingkungan dapat berdimensi kepada hak atas hidup yang layak, hak atas tempat tinggal, dan hak atas lingkungan hidup yang baik. Hak-hak ini dilindungi oleh hukum nasional dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Artinya, jika konstitusi mengamanatkan demikian, maka negara sebagai penyelenggara pemerintahan wajib melakukan tindakan pencegahan, tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi lingkungan hidup, dan lain sebagainya.

“Jika negara mengabaikan kewajiban ini, ada basis untuk mengklaim pelanggaran hak-hak dasar warga negara.”

*****

Kredit

Topik

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.