WNI berhasil selamat dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi

wni-berhasil-selamat-dari-ancaman-hukuman-mati-di-arab-saudi

JAKARTA: Seorang warga negara Indonesia (WNI) berhasil selamat dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Saat ini, perempuan berinisial SBB itu dipulangkan ke kampung halamannya di Jember, Jawa Timur.

Dalam keterangan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), SBB adalah pekerja migran asal Indonesia yang sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh. 

KBRI Riyadh mendapatkan informasi kasus tersebut pada September 2023, dan langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan serta pengadilan di tingkat pertama. 

“Secara internal, KBRI Riyadh membentuk tima dvokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang,” ujar pernyataan Kemlu RI, Kamis (12/9).

Dalam waktu sebelas bulan, ujar pernyataan Kemlu, tim tersebut telah menghadiri 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali.

Melalui serangkaian sidang, akhirnya pengadilan membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024 dan diperkuat oleh hakim pengadilan banding pada 7 Mei 2024. Namun SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun.

“Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan pihak imigrasi telah memulangkan yang bersangkutan pada 8 September 2024 ke tanah air dan menyerahterimakan secara resmi pada 11 September kepada keluarga,” ujar pernyataan Kemlu.

SBB diketahui adalah pekerja migran yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada 2022 melalui calo dengan visa kunjungan dengan sponsor warga Saudi dan dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga.

Sepanjang 2024 (per Juli 2024), Kemlu RI telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati (bebas murni maupun turun hukuman penjara) yang mayoritas berada di Malaysia, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI. 

“Saat ini, pemerintah Indonesia sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati,” ujar Kemlu.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini. 

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
WNI berhasil selamat dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us