Mon,3 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Buron 3 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak di Lamongan Tertangkap

Buron 3 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak di Lamongan Tertangkap

buron-3-tahun,-pelaku-pencabulan-anak-di-lamongan-tertangkap
Buron 3 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak di Lamongan Tertangkap
service

Ringkasan Berita:

  • Pelaku pencabulan anak di Lamongan berhasil ditangkap setelah buron selama tiga tahun.
  • Tersangka sempat melarikan diri ke Balikpapan sebelum kembali ke Lamongan.
  • Korban mengalami kekerasan seksual berulang hingga hamil dan melahirkan.
  • Polisi menegaskan pentingnya peran keluarga dalam perlindungan anak.

Lamongan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Lamongan akhirnya berhasil meringkus HG (32), pelaku pencabulan terhadap anak berusia 16 tahun di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, setelah buron selama kurang lebih tiga tahun.

Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Sugio usai sempat melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, Rizky Akbar Kurniadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi akurat terkait kepulangan tersangka.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Sugio,” kata AKP Rizky Akbar Kurniadi, Jumat (8/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, HG mengakui seluruh perbuatannya, yakni melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban secara berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, yakni telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban secara berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan,” ujarnya.

Kasus ini pertama kali terungkap pada 22 April 2023 ketika korban memberanikan diri mengadu kepada orang tuanya setelah diketahui dalam kondisi hamil.

Korban sebelumnya memilih diam karena mendapat ancaman dari pelaku.

“HG mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan antara dirinya dan korban, apabila korban berani bercerita kepada orang lain,” jelas Rizky.

Aksi pencabulan tersebut diketahui berlangsung berulang sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023, dilakukan di rumah pelaku maupun di belakang rumah korban.

Atas perbuatannya, HG dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dalam KUHP.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Hamzaid, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

“Peran keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus kekerasan terhadap anak sejak dini,” katanya. [fak/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.