Ringkasan Berita:
- Polres Bangkalan mengungkap dugaan penimbunan Pertalite subsidi di Kecamatan Sepulu.
- Seorang pria berinisial M diamankan bersama mobil pikap pengangkut BBM.
- Polisi menyita 37 jeriken berisi Pertalite subsidi.
- Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan berhasil membongkar dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan distribusi BBM dalam jumlah besar.
Kapolres Bangkalan, Wibowo, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi warga mengenai pengangkutan BBM subsidi secara ilegal di Jalan Raya Lembung, Desa Paseser, Kecamatan Sepulu.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku bersama barang bukti di lokasi,” ujar AKBP Wibowo, Jumat (8/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (47), warga Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, yang diduga melakukan pembelian Pertalite subsidi secara bertahap dari SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali di luar jalur distribusi resmi.
Petugas juga menyita satu unit Mitsubishi L300 yang digunakan tersangka untuk mengangkut BBM subsidi.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa 37 jeriken berkapasitas 35 liter yang seluruhnya berisi Pertalite.
“Modus yang digunakan yakni membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, lalu diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelas AKBP Wibowo.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah Bangkalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. [sar/beq]





Comments are closed.