Sun,10 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Islam Melarang Beban Kerja yang Melampaui Kemampuan

Islam Melarang Beban Kerja yang Melampaui Kemampuan

islam-melarang-beban-kerja-yang-melampaui-kemampuan
Islam Melarang Beban Kerja yang Melampaui Kemampuan
service

Baru-baru ini, dunia kesehatan Indonesia berduka. Seorang dokter bernama Myta Aprilia Azmi dikabarkan wafat pada 1 Mei. Setelah Kementerian Kesehatan melakukan investigasi, ditemukan bahwa yang bersangkutan menjalani jam kerja hingga 12 jam sehari di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Tentu saja durasi kerja tersebut tergolong berat. Bagi manusia, terlebih dalam pekerjaan yang menuntut konsentrasi tinggi seperti tenaga kesehatan, beban semacam itu dapat sangat menguras fisik dan mental.

Atas peristiwa tersebut, kita menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

Kasus seperti ini bukan hal yang berdiri sendiri. Sejak revolusi industri yang berjalan seiring dengan menguatnya sistem kapitalisme, kematian dan penderitaan pekerja akibat beban kerja berlebihan terus menjadi persoalan. Di banyak bidang, tenaga pekerja diperas habis-habisan demi mengejar produktivitas dan keuntungan. Ironisnya, hal ini juga terjadi di sektor yang seharusnya paling dekat dengan nilai kemanusiaan, yaitu dunia kesehatan.

Fenomena seperti ini jelas bertentangan dengan cara Islam memandang kerja. Dalam Islam, pekerja tidak boleh dibebani dengan pekerjaan yang melampaui kemampuan dirinya. Pekerja bukan mesin. Ia memiliki tenaga yang terbatas, tubuh yang bisa lelah, pikiran yang bisa jenuh, dan jiwa yang membutuhkan istirahat.

Ketika suatu pekerjaan terasa terlalu berat untuk ditanggung oleh satu orang, pekerjaan tersebut harus dibantu atau didelegasikan kepada orang lain. Prinsip ini dapat ditemukan dalam hadits Nabi Muhammad saw berikut:

إِنَّ إِخْوَانَكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمْ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَأَعِينُوهُمْ

Artinya, “Sesungguhnya saudara-saudaramu adalah pembantumu (pelayanmu) yang Allah jadikan mereka di bawah kekuasaanmu. Barangsiapa yang saudaranya berada di bawah kekuasaannya, maka hendaklah ia memberinya makan dari apa yang ia makan, memberinya pakaian dari apa yang ia pakai, dan janganlah kalian membebani mereka dengan pekerjaan yang melampaui batas kemampuan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka. “ (HR. Imam Bukhari)

Secara historis, sabda Nabi ini memang berbicara dalam konteks budak. Namun, pesan moralnya tidak berhenti pada konteks itu saja. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata khawal, dengan fathah pada huruf kha’, bermakna orang-orang yang mengabdi atau menanggung tugas. Dalam konteks saat ini, makna tersebut dapat mencakup para pekerja.

Pesannya sangat jelas: pekerjaan tidak boleh dibebankan melebihi kemampuan pekerja. Bahkan, ketika suatu pekerjaan masih berkaitan dengan bidangnya, tetapi ternyata terlalu berat untuk ditanggung sendiri, maka pemberi kerja wajib memberikan bantuan atau membaginya kepada orang lain.

Dengan kata lain, Islam tidak membenarkan sistem kerja yang memaksa seseorang menanggung beban di luar batas kemampuannya. (Fathul Bari, [Mesir, Maktabah As-Salafiyah: 1970], Juz V, Halaman 175).

Persoalan beban kerja berlebihan juga sering berjalan beriringan dengan masalah upah yang tidak layak. Banyak pekerja dituntut menyelesaikan pekerjaan di luar kontrak, bekerja melampaui jam semestinya, bahkan menjalankan tugas tambahan tanpa penghargaan yang sepadan. 

Pada saat yang sama, upah yang diterima tidak sebanding dengan tenaga, waktu, dan risiko yang mereka keluarkan. Di sinilah pekerja mengalami dua bentuk ketidakadilan sekaligus: hak atas waktu kerja yang manusiawi terabaikan, dan hak atas upah yang layak juga tidak terpenuhi.

Bentuk ketidakadilan semacam ini pernah disinggung oleh ulama kontemporer, Syekh Mutawalli Asy-Sya’rawi. Dalam tafsirnya, beliau menegaskan bahwa pekerja berhak mendapatkan haknya secara adil. Ketika seseorang dipekerjakan, maka waktu, tenaga, dan kemampuan kerjanya harus diperhitungkan secara seimbang dengan upah yang diberikan.

Beliau mengatakan:

وإن كان تأجير قوة عامل لينجز عملًا، فأنت تعدل زمن وقوة العمل بالأجر الملائم، والأمر المشهور هو الكيل والميزان، لكن بقية التقييمات موجودة؛ ليأخذ كل ذي حق حقه.

Artinya, “Bahkan ketika yang disewakan adalah tenaga seorang pekerja untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, maka waktu dan kekuatan kerjanya harus diukur dengan upah yang layak. Memang yang cukup lazim adalah takaran dan timbangan, namun bentuk-bentuk penilaian lainnya juga tetap ada agar setiap orang memperoleh haknya masing-masing.” (Tafsir Mutawalli Asy-Sya’rawi, [Mesir, Maktabah As-Salafiyah: 1970], Juz 11, Halaman 6601).

Penjelasan ini menunjukkan bahwa Islam memandang hubungan kerja sebagai hubungan yang harus dibangun di atas keadilan. Pekerja tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat produksi. Tenaga, waktu, dan kesehatannya harus dihargai. Jika seseorang bekerja lebih berat, lebih lama, atau menanggung risiko lebih besar, maka hal itu harus diimbangi dengan perlakuan yang layak, termasuk dalam bentuk upah, waktu istirahat, dan perlindungan keselamatan.

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, perlindungan terhadap pekerja juga telah diatur. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, mengatur batas waktu kerja. Secara umum, waktu kerja ditetapkan maksimal 7 jam sehari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, dengan total 40 jam dalam sepekan.

Selain itu, perlindungan pekerja juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Regulasi ini mewajibkan pemberi kerja untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja, baik secara fisik maupun mental. Artinya, pemberi kerja tidak hanya berkewajiban membayar upah, tetapi juga memastikan lingkungan kerja tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja.

Dengan demikian, baik dalam ajaran Islam maupun dalam regulasi negara, pekerja memiliki hak untuk dilindungi dari beban kerja yang berlebihan. Pekerjaan memang bagian dari tanggung jawab hidup, tetapi ia tidak boleh berubah menjadi alat yang merusak tubuh, menguras jiwa, apalagi menghilangkan nyawa.

Ketika seorang pekerja tidak mampu lagi menanggung beban kerja yang dilimpahkan kepadanya, maka beban tersebut harus diringankan, dibantu, atau dibagi secara proporsional. Pemberi kerja juga wajib memastikan jam kerja berlangsung secara manusiawi, upah diberikan secara layak, serta keselamatan dan kesehatan pekerja benar-benar dijaga.

Islam mengajarkan bahwa bekerja adalah bagian dari kehormatan manusia. Karena itu, sistem kerja yang baik semestinya tidak hanya mengejar hasil, tetapi juga menjaga manusia yang bekerja di dalamnya. Wallahu a’lam bish shawab.

Shofi Mustajibullah, Alumni Az-Zahirul Falah Ploso Kediri.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.