Fenomena hilangnya kendaraan bermotor di area parkir resmi masih terus terjadi di tengah masyarakat. Baru-baru ini, seorang pengunjung dilaporkan kehilangan sepeda motornya di area parkir resmi Car Free Day (CFD) Medan. Padahal, area tersebut dikelola secara resmi dan digunakan oleh banyak masyarakat dengan harapan adanya jaminan keamanan bagi kendaraan yang dititipkan.
Peristiwa semacam ini tentu bukan yang pertama kali terjadi. Yang lebih memprihatinkan, korban sering kali tidak memperoleh perlindungan ataupun ganti rugi. Sebaliknya, pengelola parkir justru kerap bersikap lepas tangan dengan alasan bahwa kehilangan kendaraan bukan menjadi tanggung jawab mereka. Akibatnya, masyarakat berada pada posisi yang dirugikan, sementara kepastian tanggung jawab menjadi kabur.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana sebenarnya fiqih memandang praktik parkir kendaraan? Apakah pengelola parkir hanya menyediakan tempat, atau juga memikul amanah untuk menjaga kendaraan yang dititipkan? Jika terjadi kehilangan, siapakah pihak yang seharusnya bertanggung jawab menurut hukum Islam?
Persoalan ini menarik untuk dikaji lebih dalam, sebab berkaitan erat dengan amanah, tanggung jawab, dan perlindungan hak masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam perspektif fiqih, aktivitas memarkirkan kendaraan di sebuah lahan parkir sejatinya merupakan sebuah bentuk akad wadi’ah (titipan). Pemilik kendaraan menitipkan barangnya kepada petugas atau pengelola parkir untuk dijaga.
Pada prinsipnya, pihak yang menerima titipan (muda’) adalah sosok yang memegang amanah. Ia memiliki kewajiban untuk menjaga barang tersebut sebagaimana ia menjaga barang miliknya sendiri. Ia tidak bertanggung jawab bila ada kerusakan atau kehilangan selama tugasnya dijalankan dengan baik dan benar.
Mengenai persoalan ini, Syekh Abi Syuja’ dalam kitab Ghayah wa at-Taqrib menjelaskan bahwa wadiah (titipan) merupakan sebuah amanah. Karena itu, menerima titipan disunnahkan bagi orang yang mampu menjaga dan menjalankan amanah tersebut dengan baik.
والوديعة أمانة ويُستحب قبولُها لمن قام بالأمانة فيها ولا يضمن إلا بالتعدي وعليه أن يحفظها في حرز مثلها
Artinya: “Wadiah (titipan) adalah amanah. Disunnahkan menerimanya bagi orang yang mampu menjalankan amanah di dalamnya. Penerima titipan tidak menanggung risiko ganti rugi (jika terjadi kerusakan atau kehilangan) kecuali jika ia melakukan pelanggaran (tadda), dan ia wajib menjaganya di tempat penyimpanan yang semestinya (hirz mitslih).” (Abi Syuja’, Matn Ghayah wa Taqrib, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: 2005], halaman 212)
Lebih lanjut, jika petugas parkir lalai dalam menjaga keamanan parkir hingga terjadi kehilangan maka ia dan instansi pengelola harus bertanggung jawab. Dalam konteks parkir modern, kelalaian ini bisa berupa sistem keamanan yang bolong, petugas yang meninggalkan pos tanpa pengawasan, atau membiarkan kendaraan keluar tanpa pemeriksaan STNK/karcis.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa ketika seseorang dibayar untuk menjaga barang orang lain lalu barang tersebut hilang atau rujak akibat kelalaian, maka ia wajib mengganti rugi.
إذَا اسْتَحْفَظَهُ وَقَبِلَ مِنْهُ أَوْ أَعْطَاهُ أُجْرَةً لِحِفْظِهَا فَيَضْمَنُهَا إنْ فَرَّطَ كَأَنْ نَامَ أَوْ نَعَسَ أَوْ غَابَ وَلَمْ يَسْتَحْفِظْ غَيْرَهُ أَيْ وَهُوَ مِثْلُهُ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ
Artinya, “Jika seseorang meminta dijagakan (barangnya) dan orang tersebut menerimanya, atau ia memberikan upah untuk penjagaan tersebut, maka penerima titipan wajib menggantinya jika ia lalai, seperti ia tidur, mengantuk, atau pergi tanpa meminta orang lain (yang sepadan) untuk menjaganya, sebagaimana hal itu sudah jelas.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, Maktabah Tijariyah: 1983], jilid VII, halaman 101)
Berdasarkan ketentuan di atas, jika petugas parkir abai dalam pengawasan atau membiarkan orang tak dikenal membawa motor tanpa verifikasi yang ketat, maka secara fiqih ia dan instansi pengelola wajib bertanggung jawab penuh.
Perspektif Hukum Positif Indonesia
Dalam konteks hukum positif Indonesia, pengelolaan parkir juga termasuk kategori penitipan barang yang diatur dengan tegas dalam KUHP Perdata 169 hingga 1714 yang secara eksplisit menyatakan penerima titipan diwajibkan mengenai perawatan barang yang dipercayakan padanya, memeliharanya dengan minat yang sama seperti ia memelihara barang-barangnya sendiri.
Ketentuan ini dipertegas oleh putusan MA No. 3416/Pdt/1985 kemudian putusan MA No. 1367 K/Pdt/2002 yang menyatakan bahwa kegiatan usaha perparkiran adalah perjanjian penitipan barang, sehingga pengelola wajib mengganti kendaraan yang hilang.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa praktik parkir dalam tinjauan fiqih bukan sekadar penyediaan lahan, melainkan mengandung unsur amanah dan tanggung jawab penjagaan. Oleh karena itu, pengelola parkir atau instansi pengelola tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab ketika terjadi kehilangan kendaraan, terlebih apabila terdapat unsur kelalaian dalam sistem keamanan maupun pengawasan.
Dalam perspektif syariat, penerima titipan hanya terbebas dari tanggung jawab apabila ia benar-benar telah menjalankan amanah penjagaan secara maksimal dan tidak melakukan kelalaian. Sebaliknya, apabila kehilangan terjadi akibat kelalaian, maka kewajiban ganti rugi tetap melekat padanya. Ketentuan ini juga selaras dengan hukum positif di Indonesia yang menempatkan hubungan parkir sebagai bentuk penitipan barang.
Oleh karena itu, pengelolaan parkir semestinya tidak hanya dipandang sebagai aktivitas bisnis semata, tetapi juga sebagai amanah yang menuntut profesionalitas, kehati-hatian, dan tanggung jawab moral terhadap kendaraan milik masyarakat yang dititipkan. Wallahu a’lam
———
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan





Comments are closed.