Sat,11 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Tiga Terduga Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polisi di Pamekasan

Tiga Terduga Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polisi di Pamekasan

tiga-terduga-pengedar-pil-ekstasi-ditangkap-polisi-di-pamekasan
Tiga Terduga Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polisi di Pamekasan
service

Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi, sekaligus menangkap tiga diduga pengedar di tiga lokasi berbeda di wilayah setempat, Senin (11/5/2026). Ungkap kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif melalui laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Dalam ungkap kasus ini, total ada tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sebanyak 44 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 20,96 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, Kamis (14/5/2026).

Pengungkapan sekaligus penangkapan dalam kasus tersebut sekaligus menandakan komitmen Polres Pamekasan, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba. Terlebih hal tersebut dilakukan dalam rentang waktu hitungan jam.

“Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13:30 WIB di sebuah teras rumah di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BP (23) beserta barang bukti (BB),” ungkapnya.

Sejumlah BB yang berhasil disita petugas dari inisial BP, di antaranya 8 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 4 gram berlogo Marvel yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Termasuk juga 1 unit handphone hitam merk IPhone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi barang haram.

“Sekitar pukul 14:00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AF (24) di sebuah kamar kos di Desa Lawangan Dhaja, Pademawu. Dari hasil pengeledahan, sebanyak 15 butir pil ekstasi logo Heineken dengan berat sekitar 6,46 gram yang disimpan di dalam helm hitam, juga diamankan petugas,” jelasnya.

Pengungkapan berlanjut dengan penahanan seorang terduga pelaku lainnya, yakni inisial IF (29) di sebuah minimarket di Jl Raya Kadur, Kecamatan Kadur, Pamekasan. “Sekitar pukul 14:30 WIB, terduga pelaku berinisial IF kita amankan beserta BB sebanyak 21 butir pil ekstasi berlogo Marvel dengan berat sekitar 10,50 gram yang disimpan dalam tas,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, khususnya terkait aktivitas mencurigakan tentang narkoba. “Modus yang digunakan para terduga pelaku, yakni menyimpan barang haram di tempat tertentu untuk dijual kembali kepada pemesan. Bahkan dua dari tiga terduga pelaku ini, masih berstatus mahasiswa,” sambung IPDA Yoni Evan.

Saat ini terduga pelaku beserta BB diamankan di Mapolres Pamekasan, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sekaligus menerapkan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika. “Kami tidak ingin memberikan ruang dalam bentuk apapun bagi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. [pin/but]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.