Tulungagung (beritajatim.com) – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (02/05/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang berada di Jalan Laksda Adisucipto Gang 1, Kelurahan Kenayan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba mengatakan, pelaku berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku memiliki modus dengan menghafali pola kerja karyawan lembur dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci kantor karena sering bergaul dengan petugas jaga di lokasi”, ujar Iptu Andi Wiranata Tamba, Selasa (19/05/2026).
Sebelum melakukan aksinya, pelaku diketahui mengajak petugas jaga berpesta minuman keras dengan tujuan membuat petugas lengah. Saat kondisi petugas jaga mabuk, pelaku mengambil kunci akses masuk kantor dari pos jaga dan masuk ke dalam kantor untuk mengambil sejumlah barang berharga.
Setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku mengembalikan kunci ke tempat semula dan meninggalkan lokasi membawa barang hasil curian.
“Berawal dari laporan yang diterima petugas pada Rabu (06/05/2026), Unit Resmob Macan Agung langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan”, sambung Kasat Reskrim.
Hasilnya, pada Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 21.15 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung kopi di wilayah Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual dan dititipkan di rumah temannya di wilayah Kediri.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 unit PC merek Axioo MyPC One Pro J5 , 1 unit printer Epson L3211 A4 , 1 unit scanner Epson warna putih, Dosbook PC dan printer serta 1 unit sepeda motor Suzuki Bravo Nopol AG 4659 R.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana (pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal 500 juta)”, pungkas Iptu Andi Wiranata Tamba. [nm/kun]





Comments are closed.