Ringkasan Berita:
- Polres Blitar Kota membongkar sindikat prostitusi anak yang beroperasi melalui aplikasi MiChat.
- Lima tersangka yang berperan sebagai muncikari berhasil ditangkap polisi.
- Korban merupakan anak putus sekolah dari keluarga rentan dan dijanjikan penghasilan besar.
- Polisi menyita ponsel transaksi dan uang tunai hasil prostitusi online.
Blitar (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota membongkar sindikat perdagangan orang yang menyasar anak-anak di bawah umur. Ironisnya, para korban merupakan anak putus sekolah dari keluarga rentan yang dijajakan melalui aplikasi daring dengan tarif ratusan ribu rupiah.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menyampaikan bahwa praktik haram tersebut telah berlangsung sejak April hingga Mei 2024. Lima orang tersangka yang berperan sebagai muncikari kini telah diringkus dan mendekam di sel tahanan.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menjaring korban melalui media sosial Facebook. Korban kemudian dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan besar dalam waktu singkat sebelum akhirnya terjerumus dalam praktik prostitusi online.
“Awalnya mereka berkenalan di Facebook, lalu bertemu di sebuah rumah kos. Di sana, para pelaku menawarkan pekerjaan dengan hasil tinggi yang kemudian berujung pada transaksi seksual melalui aplikasi MiChat,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota.
Dalam melayani pelanggan, para pelaku memasang tarif antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu untuk sekali transaksi.
Uang hasil praktik prostitusi tersebut kemudian dibagi rata antara korban dan para muncikari.
Polisi mengidentifikasi lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SW (31), DR (21), MVR (26), FL (19), dan GMS (17).
Mirisnya, salah satu tersangka juga masih berstatus anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyidikan, tiga korban yang berhasil diselamatkan merupakan anak-anak putus sekolah dari keluarga rentan.
Para korban diketahui tinggal bersama nenek mereka akibat kondisi keluarga yang tidak utuh atau broken home.
“Para pelaku sengaja mencari kelompok rentan yang membutuhkan dana karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Semua korban tinggal bersama neneknya, bukan orang tua mereka,” tambah Kapolres.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk transaksi prostitusi online serta uang tunai sebesar Rp400 ribu hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengingatkan para pemilik rumah kos di wilayah Blitar Raya agar meningkatkan pengawasan terhadap penghuni guna mencegah praktik prostitusi terselubung dan tindak perdagangan orang. [owi/beq]




Comments are closed.