Wed,20 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Jurnalistik
  3. Prabowo: Lewat badan ekspor, pemerintah selamatkan 150 miliar dolar

Prabowo: Lewat badan ekspor, pemerintah selamatkan 150 miliar dolar

service

Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan terus berupaya menghapus praktik penambangan dan perkebunan ilegal serta penipuan (fraud) untuk menyelamatkan dana sebesar 150 miliar dolar AS (sekitar Rp2.654 triliun) dalam satu tahun yang dilakukan lewat badan ekspor.

Dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) saat Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, Presiden menjelaskan bahwa praktik penipuan seperti manipulasi nilai ekspor lewat over invoicing dan under invoicing serta tambang dan perkebunan ilegal telah menimbulkan kerugian yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia.

“Saudara-saudara, kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu adalah 150 miliar dolar satu tahun,” kata Presiden Prabowo Subianto.

“Potensi. Apa kita mampu atau tidak, tergantung keberanian kita, tergantung tekad kita, tergantung apa kita bisa bekerja sama dengan baik atau tidak,” ujar Prabowo.

Baca juga: Prabowo terbitkan PP Tata Kelola Ekspor, BUMN eksportir tunggal sawit

Terkait hal itu, pemerintah kemudian mengambil langkah strategis untuk memperkuat sejumlah komoditas. Presiden dalam kesempatan tersebut mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam PP terbaru itu, Prabowo menyebut salah satu aturannya BUMN menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

“Kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” ujarnya.

Tujuan dari kebijakan itu adalah memperkuat pengawasan dan memberantas praktik penipuan, termasuk kurang bayar (under invoicing), pemindahan harga (transfer invoicing) dan pelarian devisa hasil ekspor.

“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ujar Prabowo.

Baca juga: Komisi XI DPR sebut KEM-PPKF disampaikan Presiden jadi tradisi baru

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan secara langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pkok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Presiden Prabowo pun menjadi Presiden RI pertama yang menyampaikan pendahuluan RAPBN, yang mencakup kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, di hadapan anggota DPR RI.

Rapat tersebut dihadiri oleh 451 anggota DPR RI sehingga ditetapkan kuorum oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Rapat Paripurna DPR RI hari ini membahas tiga agenda utama, yaitu penyampaian KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah, laporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, dan pendapat fraksi-fraksi atas RUU inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usulan DPR RI.

Baca juga: Prabowo soroti perlu perbaiki arah perekonomian demi kemakmuran bangsa

Baca juga: Prabowo sebut komoditas RI berlimpah, bisa sebesar pasar Eropa

Baca juga: Puan: KEM-PPKF Presiden tegaskan APBN 2027 diarahkan untuk rakyat

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.