Tue,26 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Pacitan Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam hingga Pukul 02.00 WIB

Pacitan Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam hingga Pukul 02.00 WIB

pacitan-batasi-jam-operasional-tempat-hiburan-malam-hingga-pukul-02.00-wib
Pacitan Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam hingga Pukul 02.00 WIB
service

Pacitan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan resmi membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM). Kebijakan ini disepakati dalam rapat koordinasi bersama Polres Pacitan dan sejumlah instansi terkait yang digelar di Ruang Kerja Pembangunan (RKP) Sekda Kabupaten Pacitan.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa surat edaran (SE) tengah disiapkan untuk mempertegas aturan tersebut. Dalam ketentuan baru, jam operasional THM ditetapkan mulai pukul 14.00 WIB hingga maksimal pukul 02.00 WIB.

“Namun pada momen keagamaan atau situasi tertentu, jam operasional bisa dibatasi lebih awal,” jelas Ayub ditulis Minggu (5/10/2025).

Selama ini, tempat hiburan malam di Pacitan diketahui beroperasi tanpa batas waktu yang jelas, bahkan ada yang buka hingga 24 jam. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

“Kami akan menjalankan kebijakan ini secara persuasif, terukur, dan akuntabel. Pendekatannya melalui dialog, sosialisasi, lalu penegakan secara bertahap. Harapannya, semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan citra Pacitan sebagai daerah wisata yang aman,” tambah Kapolres.

Beberapa poin utama yang menjadi dasar pembatasan ini antara lain untuk menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas pada jam rawan, menjamin kenyamanan warga dari kebisingan dan kerawanan, melindungi anak serta remaja dari pengaruh negatif, dan mendukung iklim pariwisata yang tertib serta ramah.

Selain pembatasan jam buka, pengelola tempat hiburan juga diwajibkan melengkapi seluruh izin usaha, termasuk izin penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami imbau agar seluruh pelaku usaha tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati norma agama dan sosial masyarakat Pacitan,” pungkas Ayub. [tri/suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.