Tue,14 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Yakuza Maneges Laporkan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Polres Malang

Yakuza Maneges Laporkan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Polres Malang

yakuza-maneges-laporkan-dugaan-pelecehan-santriwati-ke-polres-malang
Yakuza Maneges Laporkan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Polres Malang
service

Malang (beritajatim.com) – Organisasi Sosial Keagamaan, Yakuza Maneges Malang Raya kembali melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila yang menimpa santriwati di Kabupaten Malang.

Kuasa Hukum Santriwati dari Yakuza Maneges, Muhammad Zakky menjelaskan, ada lebih dari 5 orang santriwati yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

“Tadi malam kami bersama 5 orang korban melaporkan peristiwa tindak pidana asusila ke Polres Malang,” ungkap Zakky, Selasa (14/7/10/2026).

Menurut Zakky, tindakan asusila pada santri dilakukan pengasuh pondok pesantren yang ada di kawasan Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Kata Zakky, terduga pelaku sudah dibawa ke Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang.

“Terduga pelaku sudah dibawa langsung ke Satres PPA dan PPO PO Malang. Korban yang terdeteksi sudah ada lima orang, sepertinya lebih dari itu,” ujar Zakky.

Zakky menuturkan, terduga pelaku berjumlah dua orang berinisial S dan D.

“Inisial D ini anaknya, atau Gusnya. Kalau S adalah bapaknya, atau pengasuh di ponpes tersebut. Pasal yang kita sangkakan yakni pasal 6 huruf f tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS,” tegas Zakky.

Zakky menambahkan, modus yang dilakukan terduga tersangka yakni memanggil santriwati untuk meminta pijat. Kemudian tubuh korban diraba raba. Tindakan amoral ini sudah dilakukan terduga pelaku cukup lama.

“Sudah dilakukan terduga pelaku sejak lama, bahkan sejak tahun 1996 modusnya minta pijat dan tubuh korban digerayangi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana membenarkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

“Terduga pelaku sudah kita amankan. Saat inisial proses penyidikan,” terangnya. (yog/ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.