Ringkasan Berita:
- Kejari Kabupaten Pasuruan menyita aset yang diduga berasal dari hasil pungli Program PTSL.
- Penyidik menemukan dana sekitar Rp900 juta diduga telah digunakan membeli sebidang tanah.
- Total dana yang dihimpun dari sekitar 1.200 peserta PTSL mencapai Rp1,1 miliar.
- Kejaksaan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Tutur. Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik kini bergerak menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil pungutan liar terhadap masyarakat.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan bahwa sebagian dana hasil pungli telah dialihkan menjadi aset berupa tanah dengan nilai sekitar Rp900 juta.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan, penyidik telah mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp162 juta, sementara sebagian besar dana lainnya diduga telah digunakan untuk membeli tanah.
“Kami mendaftar sejumlah Rp162 juta itu sisanya, sisanya dari Rp1,1 miliar yang sudah dihimpun oleh para pelaku. Jadi untuk sisanya ini sebetulnya sudah dibelikan tanah sejumlah Rp900 juta yang kini sudah kami lakukan pemeriksaan kejelasannya,” tegas Rustandi Gustawirya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Rustandi, penyidik saat ini masih mendalami asal-usul aset tersebut, termasuk menelusuri riwayat transaksi, status kepemilikan tanah, hingga pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Kasus dugaan pungli ini melibatkan tiga tersangka, yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan BC yang menjabat Bendahara Tim Pokmas TKD.
Selain menelusuri aset berupa tanah, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL sebagai barang bukti untuk memperkuat proses pembuktian di persidangan.
Kasubsi Penyidikan Kejari Kabupaten Pasuruan A. Harris mengatakan lokasi tanah yang diduga dibeli menggunakan hasil pungli telah ditemukan. Namun, proses penyitaan masih menunggu kelengkapan administrasi karena sertifikat tanah tersebut masih berada di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan.
“Untuk lahannya sudah ketemu dan kami tinggal melakukan penyitaan karena sekarang untuk sertifikatnya masih berada di kantor BPN Kabupaten Pasuruan. Sampai hari ini kami juga masih melakukan pendalaman terus jika ditemukan alat bukti baru yang mengerucut ke keterlibatan orang lain,” papar A. Harris.
Penyidik menilai penyitaan aset menjadi langkah penting untuk mengamankan barang bukti sekaligus mencegah kemungkinan pemindahan kepemilikan aset selama proses hukum berlangsung.
Kejari Kabupaten Pasuruan juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang diduga berhasil dihimpun secara ilegal dalam pelaksanaan program PTSL tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Dana itu diduga berasal dari pungutan terhadap sekitar 1.200 peserta program PTSL di Kecamatan Tutur.
Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana serta memaksimalkan upaya pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Selain itu, masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah maupun pelayanan publik lainnya. [ada/beq]



Comments are closed.