Tue,14 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kejari Pasuruan Sita Aset Rp900 Juta dari Kasus Pungli PTSL, Dana Korban Capai Rp1,1 Miliar

Kejari Pasuruan Sita Aset Rp900 Juta dari Kasus Pungli PTSL, Dana Korban Capai Rp1,1 Miliar

kejari-pasuruan-sita-aset-rp900-juta-dari-kasus-pungli-ptsl,-dana-korban-capai-rp1,1-miliar
Kejari Pasuruan Sita Aset Rp900 Juta dari Kasus Pungli PTSL, Dana Korban Capai Rp1,1 Miliar
service

Ringkasan Berita:

  • Kejari Kabupaten Pasuruan menyita aset yang diduga berasal dari hasil pungli Program PTSL.
  • Penyidik menemukan dana sekitar Rp900 juta diduga telah digunakan membeli sebidang tanah.
  • Total dana yang dihimpun dari sekitar 1.200 peserta PTSL mencapai Rp1,1 miliar.
  • Kejaksaan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Tutur. Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik kini bergerak menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil pungutan liar terhadap masyarakat.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan bahwa sebagian dana hasil pungli telah dialihkan menjadi aset berupa tanah dengan nilai sekitar Rp900 juta.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan, penyidik telah mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp162 juta, sementara sebagian besar dana lainnya diduga telah digunakan untuk membeli tanah.

“Kami mendaftar sejumlah Rp162 juta itu sisanya, sisanya dari Rp1,1 miliar yang sudah dihimpun oleh para pelaku. Jadi untuk sisanya ini sebetulnya sudah dibelikan tanah sejumlah Rp900 juta yang kini sudah kami lakukan pemeriksaan kejelasannya,” tegas Rustandi Gustawirya, Selasa (14/7/2026).

Menurut Rustandi, penyidik saat ini masih mendalami asal-usul aset tersebut, termasuk menelusuri riwayat transaksi, status kepemilikan tanah, hingga pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Kasus dugaan pungli ini melibatkan tiga tersangka, yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan BC yang menjabat Bendahara Tim Pokmas TKD.

Selain menelusuri aset berupa tanah, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL sebagai barang bukti untuk memperkuat proses pembuktian di persidangan.

Kasubsi Penyidikan Kejari Kabupaten Pasuruan A. Harris mengatakan lokasi tanah yang diduga dibeli menggunakan hasil pungli telah ditemukan. Namun, proses penyitaan masih menunggu kelengkapan administrasi karena sertifikat tanah tersebut masih berada di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan.

“Untuk lahannya sudah ketemu dan kami tinggal melakukan penyitaan karena sekarang untuk sertifikatnya masih berada di kantor BPN Kabupaten Pasuruan. Sampai hari ini kami juga masih melakukan pendalaman terus jika ditemukan alat bukti baru yang mengerucut ke keterlibatan orang lain,” papar A. Harris.

Penyidik menilai penyitaan aset menjadi langkah penting untuk mengamankan barang bukti sekaligus mencegah kemungkinan pemindahan kepemilikan aset selama proses hukum berlangsung.

Kejari Kabupaten Pasuruan juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang diduga berhasil dihimpun secara ilegal dalam pelaksanaan program PTSL tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Dana itu diduga berasal dari pungutan terhadap sekitar 1.200 peserta program PTSL di Kecamatan Tutur.

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana serta memaksimalkan upaya pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Selain itu, masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah maupun pelayanan publik lainnya. [ada/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.