Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Stafsus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan.
“Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” katanya.
Dia menegaskan, persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.
“KPK meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan, KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mengikuti setiap tahapan proses hukum perkara ini secara objektif.
“Keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya. (hen/kun)



Comments are closed.