Wed,15 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Buronan Kasus Penggelapan 14 Tahun Lalu Ditangkap di Kertajaya Surabaya

Buronan Kasus Penggelapan 14 Tahun Lalu Ditangkap di Kertajaya Surabaya

buronan-kasus-penggelapan-14-tahun-lalu-ditangkap-di-kertajaya-surabaya
Buronan Kasus Penggelapan 14 Tahun Lalu Ditangkap di Kertajaya Surabaya
service

Surabaya (beritajatim.com) – Setelah lebih dari 14 tahun masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum, terpidana kasus penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany akhirnya berhasil ditangkap.

Buronan yang telah menghilang sejak 2012 itu diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Siri) Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan.

Berakhirnya pelarian panjang tersebut sekaligus menuntaskan proses hukum terhadap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap namun selama bertahun-tahun menghindari eksekusi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan Bo Feng Mei merupakan terpidana perkara penggelapan yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan putusan tersebut, Bo Feng Mei terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Menurut Putu Arya, sebelum berhasil ditangkap, terpidana sempat beberapa kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan jaksa eksekutor.

Tercatat, sedikitnya tiga kali panggilan eksekusi tidak diindahkan sehingga proses pelaksanaan putusan pengadilan tidak dapat dilakukan.

“Usai ditangkap, Bo Feng Mei diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman. Saat ini ia telah ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Putu Arya Wibisana, Kamis (4/6/2026).

Kejaksaan mengungkap, upaya penangkapan sebenarnya pernah dilakukan saat terpidana berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2012. Namun proses tersebut tidak berjalan mulus karena adanya perlawanan dari sekelompok orang yang diduga mengawal terpidana.

Kelompok tersebut disebut melakukan tindakan yang menghambat proses penegakan hukum hingga memicu keributan di lingkungan pengadilan. Situasi itu membuat aparat kesulitan melaksanakan eksekusi dan memberikan kesempatan bagi terpidana untuk melarikan diri.

Sejak peristiwa tersebut, keberadaan Bo Feng Mei sulit terlacak. Aparat penegak hukum terus melakukan pencarian dan pemantauan selama bertahun-tahun hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai lokasi persembunyiannya di Surabaya.

Penangkapan ini menjadi salah satu keberhasilan operasi pencarian buronan yang dijalankan secara berkelanjutan oleh Kejaksaan Agung bersama jajaran kejaksaan di daerah. Selain menuntaskan perkara yang telah lama tertunda, keberhasilan tersebut juga menunjukkan bahwa status buronan tidak menghapus kewajiban seseorang untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan pengadilan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan dan tidak dapat dihindari dengan cara melarikan diri. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus memburu para buronan yang masih berusaha menghindari proses eksekusi.

Dengan ditangkapnya Bo Feng Mei, proses pelaksanaan putusan Mahkamah Agung akhirnya dapat dijalankan setelah tertunda lebih dari satu dekade. Kejaksaan memastikan upaya pencarian terhadap terpidana lain yang masih berstatus buron akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.(uci/ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.