Jakarta, Arina.id—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU Polri dirancang untuk menyempurnakan berbagai pengaturan, menyusul disetujuinya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Habiburokhman menyebutkan setidaknya terdapat delapan pokok pembahasan yang diatur dalam revisi UU Polri kali ini.
Pertama , penegasan tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas.
Kedua , penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan sistem teknologi dan informasi yang modern, kata Habiburokhman, melansir Antara, Selasa (9/6/2026).
Ketiga , lanjut dia, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem tata kelola dan pelatihan karir sumber daya manusia. Keempat , penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.
Kelima , lanjut Habiburokhman, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri. Keenam , pengaturan mengenai pembatasan anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
“ Ketujuh , penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kedelapan , penguatan dan fungsi serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” jelas Habiburokhman.
Presiden Perpanjang Pensiun Kapolri
Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah ketentuan mengenai usia pensiun Kapolri. Dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c diatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri paling tinggi 60 tahun.
Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pengaturan usia pensiun yang berbeda antara jenjang kepangkatan dimaksudkan untuk menjaga regenerasi dan pengembangan karier personel Polri.
Adapun usia pensiun anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara ditetapkan 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi pensiun pada usia 60 tahun.
Polisi Aktif di Jabatan Sipil
RUU Polri memasukkan pengaturan mengenai penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Dalam Pasal 28A ayat (1) tersebut, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Syarat menjadi Polisi Tidak Berubah
Syarat pendidikan untuk polisi menjadi tidak berubah, yakni tetap minimal berijazah SMA/sederajat.
Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen. Pol. Agus Nugroho dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (8/6), menjelaskan syarat-syarat tersebut ditetapkan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi internal Polri. Syarat minimal SMA ini diperuntukkan bagi pembentukan bintara.
Penguatan Kompolnas
RUU Polri mengatur secara jelas bahwa keanggotaan Kompolnas diangkat dan dihentikan oleh presiden. Masa anggota Kompolnas disepakati menjadi empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan. Kedua beleid ini sebelumnya tidak diatur dalam UU Polri.





Comments are closed.