Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap anak. Penganiayaan terjadi secara beruntun di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tuban.
Sebelumnya, video yang diduga merekam aksi pengeroyokan oleh sejumlah kelompok yang mengendarai sepeda motor sempat viral. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, pada Minggu (19/7/2026) dini hari.
Usai kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hingga Rabu (22/7/2026), sebanyak delapan orang pelaku berhasil diamankan. Sementara satu orang lainnya yang diduga menjadi inisiator utama aksi tersebut masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut bermula dari kegiatan kopi darat (kopdar) kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, pada Sabtu (18/7/2026) malam.
“Dalam kopdar tersebut dihadiri sekitar 100 orang dan salah satu pelaku berinisial RND (DPO) melihat siaran langsung di media sosial TikTok terkait kegiatan tasyakuran yang diadakan oleh salah satu komunitas lain,” ujar Kompol Supiyan, Rabu (22/7/2026).
Melihat siaran tersebut, RND kemudian mengajak peserta kopdar melakukan aksi sweeping. Sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut, sedangkan peserta lainnya tetap berada di lokasi kopdar.
Kelompok yang mengikuti aksi sweeping kemudian bergerak dari Kecamatan Plumpang menuju wilayah kota. Dalam perjalanannya, mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap sejumlah korban di empat lokasi berbeda.
“Empat lokasi yakni di depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, sekitar pukul 01.45 WIB, depan Koramil Merakurak pukul 01.50 WIB, perempatan Desa Sumurgung pukul 02.00 WIB, serta di jalan raya kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan sekitar pukul 02.30 WIB,” imbuhnya.
Dalam aksi tersebut, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan dan penendangan. Mereka juga diduga menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya para korban hingga mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka lebam dan lecet pada bagian wajah, kepala, tangan maupun badan. Selain itu, para pelaku juga diduga merusak sepeda motor milik korban.
“Korban diketahui berjumlah tujuh orang dengan inisial SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15), yang sebagian merupakan anak di bawah umur. Sedangkan, delapan pelaku berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Mereka rata-rata dari Kecamatan Bojonegoro,” jelas Kompol Supiyan.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, hingga analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Sehingga setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut,” bebernya.
Penangkapan dilakukan secara bertahap pada 20 hingga 21 Juli 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Tuban dan Lamongan. Sebagian pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing, sementara tersangka lainnya ditangkap di kawasan Pasar Babat. Salah satu pelaku yang masih anak juga diserahkan langsung oleh orang tuanya ke Mapolresta Tuban.
Ditanya mengenai kemungkinan proses hukum melalui restorative justice mengingat sebagian pelaku masih di bawah umur, Wakapolresta Tuban menegaskan proses hukum tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bukan restorative justice, karena yang di bawah umur penanganannya secara khusus,” pungkasnya. [dya/but]





Comments are closed.