Ringkasan Berita:
- Sopir truk kontainer ABD (24) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Jalan Raya Desa Janti, Jombang, yang menewaskan dua orang dan melukai enam korban lainnya.
- Polisi menemukan dugaan kelalaian karena sistem rem truk kontainer tidak berfungsi dengan baik. Sopir disebut mengetahui masalah tersebut namun tidak melakukan perbaikan di bengkel.
- ABD dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jombang (beritajatim.com) – Sopir truk kontainer berinisial ABD (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).
Kecelakaan yang diduga dipicu gangguan pada sistem pengereman truk tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan ABD, sopir truk kontainer bermuatan minuman kemasan, sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan bernopol B 9188 PEU tersebut.
“Kami telah menetapkan tersangka yakni sopir truk boks hino berinisial ABD warga Desa Girijabaya Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Tersangka langsung kami tahan,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman, Rabu (22/7/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap ABD, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.
Penyidik kemudian menjerat ABD dengan Pasal 311 ayat (5), (3) dan atau Pasal 310 ayat (4), (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Nurman, panggilan akrab Nurul Iman, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur yang mengarah pada kesengajaan dalam pengoperasian kendaraan yang diketahui mengalami gangguan teknis. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan penyidik untuk menetapkan ABD sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
Menurut hasil pemeriksaan kendaraan, sistem pengereman truk kontainer tersebut diketahui tidak berfungsi dengan baik karena tidak dilakukan perawatan sebagaimana mestinya. Polisi menyebut sopir telah mengetahui adanya masalah pada rem, namun kendaraan tidak dibawa ke bengkel untuk perbaikan.
“Sebelum kejadian atau saat perjalanan dari Jakarta ke Surabaya, sopir sempat berhenti di daerah Ngawi untuk memperbaiki rem sendiri, padahal seharusnya di bengkel. Kemudian, saat perjalanan kembali dari Surabaya, terjadilah kecelakan di Jombang,” jelas Nurman.

Polisi menyebut kecelakaan terjadi saat truk melaju dari arah Surabaya menuju Jombang di jalur kiri. Sesampainya di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, truk tersebut menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lajur kiri.
Kendaraan yang tertabrak yakni Honda Vario bernopol S 5628 OCY, Yamaha Vega R bernopol S 2181 OY, serta Honda Beat bernopol S 4948 ON. Selain itu, truk juga menghantam empat pejalan kaki yang berada di sisi selatan jalan.
“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian 2 orang karyawan pabrik. Sedangkan jumlah korban luka-luka 6 orang,” kata Nurman.
Dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut yakni MS (26), penumpang Honda Vario warga Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, serta Popy DM (23), pejalan kaki warga Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang.
Sementara enam korban luka masing-masing EP (32), pemotor Honda Vario warga Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan; SBR (47), pemotor Yamaha Vega R warga Desa Brudu, Kecamatan Sumobito; SD (59), pemotor Honda Beat warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno.
Tiga korban luka lainnya yakni pejalan kaki R IDA (22), warga Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh; SGR (36), warga Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh; dan MS (38), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro.
Atas perkara tersebut, ABD terancam hukuman pidana sesuai pasal yang diterapkan penyidik. Pasal 311 ayat (5) UULAJ mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam kondisi membahayakan keselamatan jiwa hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, Pasal 310 ayat (4) mengatur ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.
Dengan penetapan tersangka tersebut, polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. [suf]





Comments are closed.