Wed,22 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pokmas Provinsi Jawa Timur

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pokmas Provinsi Jawa Timur

kpk-tahan-3-tersangka-kasus-korupsi-pokmas-provinsi-jawa-timur
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pokmas Provinsi Jawa Timur
service

Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

Mereka adalah, Achmad Yahya (AY) dan M. FATHULLAH (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan serta Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Sebelumnya ketiganya diperiksa oleh KPK sebagai teraangka pada Rabu (22/7/2026) ini. Satu tersangka.lainnya yakni MM selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 tidak memenuhi panggilan KPK.

“Pada hari ini, Rabu 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka pihak pemberi dari klaster kedua, yaitu: saudara AY, saudara MF, dan saudara RWR,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik, Rabu (22/7/2026).

Dia menambahkan, terhadap ketiga Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli s.d. 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ketiganya merupakan tersangka pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun hari ini, Rabu 22 Juli 2026, Penyidik juga melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. MM namun Ybs sudah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan, karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” kata Taufik.

Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi, pada Desember 2022 lalu, terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024. (hen/but)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.