Fri,10 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Muslihat Rokok Sasar Anak Muda, dari Citra Keren hingga Celah Regulasi

Muslihat Rokok Sasar Anak Muda, dari Citra Keren hingga Celah Regulasi

muslihat-rokok-sasar-anak-muda,-dari-citra-keren-hingga-celah-regulasi
Muslihat Rokok Sasar Anak Muda, dari Citra Keren hingga Celah Regulasi
service

Momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2026 menegaskan kembali urgensi perlindungan generasi muda yang terus dibidik sebagai target utama industri rokok melalui produk tembakau yang semakin masif dan inovatif.

Salah satu strategi manipulasi industri rokok yang paling gencar beberapa tahun terakhir adalah mulai dari penciptaan citra keren, inovasi produk dengan beragam varian rasa, hingga pemanfaatan ruang digital yang dekat dengan keseharian generasi muda.

Fenomena ini menjadi perhatian serius berbagai pihak terutama kalangan muda yang menjadi sasaran paling rentan. Perwakilan Dewan Pemuda Indonesia untuk Perubahan Taktis atau Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) Lee Leean Holy mengatakan persepsi merokok atau menghirup vape merupakan simbol gaya hidup keren dan modern kian menguat di kalangan anak muda.

Ia mengatakan perihal itu enggak cuma merokok. Ada pod, ada vape yang orang-orang pakai, dikalungkan dan dibawa kemana-mana, dinormalisasikan. Tapi, kata dia, mereka tidak tahu dampaknya.

“Mereka akan sehat hanya setahun, dua tahun, atau tiga tahun, atau seperti sepuluh tahun. Tapi setelah itu mereka akan sakit, terutama jantung dan paru-paru. Itu karena rokok,” kata Leean saat ditemui di Kawasan Car Free Day (CFD) Sudirman pada puncak HTTS Minggu 7 Juni 2026.

Menurut Duta Universitas Indonesia 2026 ini, anak muda berperan penting menepis tipu muslihat industri tembakau dengan tidak memberi ruang bagi promosi rokok. Ia minta anak muda cari alternatif lain, tidak memasukkan sponsor rokok ini.

“Dan, pastinya dari kita sendiri, harus berusaha berhenti. Kalau misalnya ada acara pengendalian rokok, harus ngedukung. Jadi dengan kita nge-posting di media sosial, orang-orang jadi tahu,” ujarnya.

Strategi lain yang membuat produk tembakau semakin menarik bagi kalangan muda adalah menjamurnya varian rasa dan inovasi produk. Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur terhadap rokok konvensional maupun rokok elektronik belum cukup ampuh.

Pada kesempatan yang sama, Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Beladenta Amalia mengatakan hal ini terlihat dari jumlah perokok khususnya perokok anak yang makin melejit.

“Sekarang udah lebih dari 5,9 juta perokok anak. Ini rokok konvensional itu juga angkanya makin tinggi karena (rokok) dijual sebagai produk yang trendy, rasanya banyak, ada rasa buah-buahan, ada rasa dessert. Nah itu yang mungkin sangat menarik buat anak-anak dan bisa membuat semakin banyak pangsa pasar industri rokok ini,” ujar Beladenta.

Hingga memasuki tahun kedua pascapengesahan, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang belum berjalan maksimal, kata dia, malah jadi celah bagi produk-produk berbahaya ini tetap dipasarkan secara bebas. Pemerintah dia desak menerapkan aturan ini secara penuh.

Menurut dia kondisinya sudah mendesak karena sudah 2 tahun dari pengesahannya. Buat dia, kemauan politik mereka belum menganggap ini suatu prioritas. Ia mengatakan ada persaingan kepentingan dari kubu industri yang terus mendesak supaya ini dilemahkan.

“Supaya tidak diimplementasi karena alasan bisnis. Tapi, kita sekarang berbicara tentang generasi masa depan. Harusnya pemerintah bukan hanya Kementerian Kesehatan bisa berpihak ke kepentingan publik. Ya segera terapkan ini,” kata Bela.

Di Jakarta, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang  berlaku per 31 Desember 2025. Aturan ini memperluas batasan dari Perda sebelumnya yakni Perda No. 2 Tahun 2005,  dengan larangan tidak hanya rokok konvensional, tetapi rokok elektronik juga di area-area publik tertentu. Pemprov DKI menyiapkan 10 KTR di antaranya fasilitas layanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, hingga angkutan umum.

Meski begitu, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengakui masifnya inovasi produk-produk tembakau masih menjadi tantangan dalam menurunkan prevalensi perokok. Administrator Kesehatan Ahli Madya Dinkes DKI Jakarta Intan Kusumawati mengatakan telah mendorong berbagai program edukasi yang melibatkan anak muda agar kian sadar terhadap risiko bahaya merokok. Selain itu, ada pula denda bagi yang melanggar.

Seiring berjalannya waktu, kata dia, ditambah lagi dengan Perda ini juga dikenakan denda administrasi sampai dengan 250 ribu rupiah, walaupun nominalnya tidak besar. “Jadi memang semangat kita bukan ingin memberi denda sebanyak-banyaknya, tapi ingin meningkatkan kesadaran masyarakat. Saya rasa secara perlahan Perda ini akan dapat diimplementasikan dengan lebih baik di Jakarta,” kata Intan.

Meski demikian, upaya edukasi tidak akan cukup tanpa penguatan regulasi. Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menilai strategi pengendalian konsumsi tembakau harus didasarkan pada regulasi yang kuat, baik melalui instrumen fiskal seperti bea cukai maupun kebijakan nonfiskal.

Sekjen Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi menilai hadirnya aturan yang melarang iklan rokok di ruang digital seperti Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS menjadi penting. Kebijakan ini urgen karena ruang digital merupakan tempat yang paling sering diakses generasi muda.

“Ini satu hal yang positif, ini mungkin satu langkah maju. Artinya anak-anak tidak terpapar iklan rokok di ruang digital,” ujar Tulus.

Namun, Tulus melihat malah ada yang menghalangi komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang lebih tegas.  Ia mengatakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menyiapkan ada penambahan lapisan rokok. Dari semula 8 sampai 9 lapisan, kini mau ditambah lagi.

“Ini kan satu uraian yang luar biasa. Justru pemerintah itu yang tidak pede, pemerintah tidak punya nyali untuk mengendalikan konsumsi rokok di semua lapisan masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Komnas PT melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada 31 Mei 2026. Surat itu berisi 6 tuntutan langkah nyata pengendalian tembakau demi melindungi masyarakat dari ancaman adiksi nikotin.

Pertama, Komnas PT mendesak presiden untuk menghentikan program-program populis yang menyerap sumber daya manusia, alam, dan keuangan untuk dialihkan pada program-program yang fokus pada peningkatan kualitas manusia. Selain itu, melindungi sumber daya alam dan keuangan negara, termasuk pengendalian konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.

Kedua, tuntutan kepada presiden memerintahkan para menteri terkait agar segera melakukan upaya konkret pengendalian konsumsi rokok di Indonesia sesuai amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan.

Ketiga, desakan untuk melakukan manuver berbahaya Menteri Keuangan dalam membuat kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu mempengaruhi kepentingan industri rokok dan reformasi cukai tembakau. Di antaranya, menghapus pelibatan industri dalam pengambilan kebijakan dan menghapus batas atas 57 persen CHT.

Tuntutan berikutnya adalah penetapan dan pemberlakuan larangan rokok elektronik sesuai rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Selanjutnya, presiden mewajibkan untuk menerbitkan peta jalan pengendalian tembakau yang menjamin dan mengikat demi memutus rantai generasi perokok di masa depan. Dan, merancang langkah mitigasi bagi pekerja di industri serta petani tembakau dan cengkeh.

Terakhir, Komnas PT menuntut aksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) WHO demi mengangkat martabat bangsa di mata dunia. Selain itu, melibatkan diri dalam kancah kebijakan global untuk memperkuat perlindungan masyarakat Indonesia dari adiksi nikotin.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.