Banyumas, Arina.id – Kasus dugaan investasi bodong terjadi di Purwokerto Banyumas Jawa Tengah. Kasus yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto ini terus berkembang dan menyita perhatian publik.
Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, laporan yang awalnya datang dari sejumlah pensiunan berkembang menjadi penyidikan pidana yang kini telah menetapkan seorang tersangka.
Perkembangan terbaru datang dari Polresta Banyumas yang menetapkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D (36) sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima aduan dari sejumlah nasabah. Laporan pertama diterima pada 5 Mei 2026 dan disusul laporan lainnya pada 2 Juni 2026.
“Dalam perkara ini kami telah menetapkan saudari D sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 7 Juni 2026,” kata Petrus diberitakan DetikJateng, Senin (8/6/2026).
Korban Bermunculan
Sebelum kasus ini masuk tahap penetapan tersangka, sejumlah media lokal telah memberitakan bertambahnya korban yang mengaku dirugikan.
Media Sketsindonews.com dalam laporan bertanggal 2 Juni 2026 pukul 10.07 WIB berjudul “30 Pensiunan Jadi Korban Dugaan Penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Kerugian Tembus Rp2 Miliar” (https://sketsindonews.com/2026/06/02/korban-dugaan-penipuan-bank-mandiri-taspen-purwokerto-bertambah/)
Dalam laporan hingga 2 Juni 2026 menyebut sedikitnya 30 orang telah melapor ke Posko Pengaduan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan total kerugian sementara diperkirakan melebihi Rp2 miliar.
Disebutkan mayoritas pelapor merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta purnawirawan TNI dan Polri yang berasal dari wilayah Banyumas Raya.
Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, sebagaimana dikutip Sketsindonews.com mengatakan jumlah pengaduan terus bertambah sejak posko pendampingan dibuka.”Hari ini ada 16 korban baru yang datang meminta pendampingan hukum,” ujarnya dikutip dari Sketsindonews.com
Kini total 42 nasabah telah melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan total kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp8,7 miliar.
Dugaan Modus yang Digunakan
Seiring berjalannya penyidikan, polisi mulai mengungkap modus yang diduga digunakan tersangka.
Penyidik menyebut tersangka diduga menawarkan program deposito fiktif dan menjanjikan bunga besar kepada para korban.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, pola yang digunakan terhadap para korban relatif serupa, yakni membujuk nasabah pensiunan untuk menyerahkan uang dengan iming-iming keuntungan yang menarik.
Pnyidik mengungkap adanya pengakuan tersangka terkait jumlah nasabah yang pernah terlibat.
“Dari fakta-fakta yang diperoleh, pengakuan tersangka ada 200 nasabah,” kata AKP Ardi Kurniawan.
Namun angka tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan belum seluruhnya tercatat sebagai pelapor resmi.
OJK Turun Tangan
Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memanggil Direksi Bank Mandiri Taspen untuk meminta penjelasan mengenai kasus tersebut.
Langkah itu dilakukan karena terdapat indikasi banyak korban menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang ditawarkan. OJK juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor melalui Kantor OJK Purwokerto maupun kanal pengaduan resmi OJK.
OJK meminta Direksi Bank Mantap melakukan investigasi lebih lanjut mengenai kemungkinan jumlah korban dan nilai kerugian yang ditimbulkan.





Comments are closed.