Wed,5 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Pembangunan Tower Telkomsel di Madiun Disoal, Kades Betek Dimintai Klarifikasi Polisi

Pembangunan Tower Telkomsel di Madiun Disoal, Kades Betek Dimintai Klarifikasi Polisi

pembangunan-tower-telkomsel-di-madiun-disoal,-kades-betek-dimintai-klarifikasi-polisi
Pembangunan Tower Telkomsel di Madiun Disoal, Kades Betek Dimintai Klarifikasi Polisi
service

Ringkasan Berita:

  • Proyek pembangunan tower telekomunikasi di Desa Betek diduga belum mengantongi izin resmi.
  • Kepala Desa Betek dan perangkat desa telah dimintai klarifikasi oleh Polres Madiun.
  • DPMPTSP Kabupaten Madiun menyebut terdapat tiga proyek tower yang belum berizin.
  • Satpol PP diminta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran perizinan.

Madiun (beritajatim.com) – Proyek pembangunan tower telekomunikasi milik Telkomsel di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun. Kondisi tersebut membuat Kepala Desa (Kades) Betek beserta perangkat desa dimintai klarifikasi oleh kepolisian.

Kades Betek, Pramono, mengungkapkan dirinya bersama Sekretaris Desa telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Madiun terkait proses pembangunan tower yang dikerjakan PT Solusi Tunas Pratama (STP).

“Kami sudah dipanggil ke Polres sekitar tiga minggu yang lalu untuk dimintai klarifikasi. Inti persoalan yang ditanyakan adalah mengapa pembangunan fisik sudah berjalan padahal proses perizinannya belum klir,” ujar Pramono saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Pramono menjelaskan, pemerintah desa tidak pernah memberikan izin pembangunan fisik tower. Hasil musyawarah desa dan sosialisasi bersama warga terdampak hanya menyepakati lokasi lahan kas desa yang akan disewa.

“Desa itu tidak punya wewenang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (tower). Kami hanya menyepakati lokasi penempatan berdasarkan hasil Musdes. Pembebasan lahan untuk warga sekitar memang sudah beres, tapi untuk sewa lahan kas desa sepeser pun belum ada uang yang masuk ke kas desa karena dokumennya belum klir,” bebernya.

Berdasarkan kesepakatan awal, nilai sewa lahan kas desa ditetapkan sebesar Rp13 juta per tahun dengan masa kontrak awal selama tiga tahun. PT STP disebut berkomitmen menyelesaikan proses administrasi dan pembayaran dalam waktu enam bulan setelah penandatanganan memorandum. Namun, menurut Pramono, pembangunan fisik tower beserta jaringan listrik telah dilakukan meski perizinan belum selesai dan tower diklaim belum beroperasi.

Pramono juga mengaku kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Menurutnya, koordinasi menjadi tidak mudah karena pekerjaan di lapangan melibatkan sejumlah subkontraktor.

“Pihak PT sangat susah dihubungi. Malah terkesan menyepelekan, padahal sudah diberi kemudahan tempat. Terakhir kami kontak hanya saat meneruskan surat undangan panggilan dari Polres,” keluh Pramono.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, membenarkan bahwa proyek tower di Desa Betek belum mengantongi izin resmi. Ia menyebut kondisi serupa juga ditemukan pada pembangunan tower di Desa Kepel, Kecamatan Kare, dan Desa Sumbersari, Kecamatan Saradan.

“Tidak hanya tower di Desa Betek yang belum berizin, namun ada juga di Desa Kepel, Kecamatan Kare, serta Desa Sumbersari, Kecamatan Saradan,” ungkap Anang.

Menurut Anang, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, jika memang tidak ada izin, biar disegel oleh pihak Satpol PP. Kami akan meminta Satpol PP untuk segera menyegel ketiga tower tersebut,” tegas Anang Sulistijono.

Menanggapi hal itu, Pramono menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Madiun apabila nantinya dilakukan penyegelan atau penghentian pembangunan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau tidak dibayar dan tidak berizin, ya pembangunannya harus dihentikan. Kami serahkan ke Pemda, kalau mau disegel atau dibongkar ya monggo karena kami di desa juga merasa dirugikan harus bolak-balik dipanggil polisi untuk urusan yang kami sendiri tidak tahu menahu proses izin utamanya,” pungkas Pramono. [rbr/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.