Gresik (beritajatim.com) – Fakta-fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Persidangan menghadirkan saksi Agus Priyono yang mengaku ikut menjadi korban sekaligus perantara yang mempertemukan sejumlah calon korban dengan terdakwa Antoni, setelah diyakinkan adanya jalur khusus penerimaan CPNS dan PPPK.
Di hadapan majelis hakim, Agus mengungkap dirinya percaya pada janji terdakwa karena nama Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, disebut-sebut sebagai pihak yang dapat meloloskan peserta tanpa mengikuti mekanisme seleksi resmi.
Akibat keyakinan tersebut, Agus mengaku menyerahkan uang Rp100 juta untuk anaknya dan Rp125 juta untuk keponakannya agar diterima sebagai PPPK.
“Saya juga korban. Anak saya bayar Rp100 juta, keponakan Rp125 juta,” ujar Agus saat memberikan kesaksian, Selasa (4/8/2026).
Menurut Agus, awalnya beberapa kepala desa meminta bantuannya mencari informasi terkait rekrutmen CPNS dan PPPK. Karena mengenal Antoni sejak masih sama-sama berstatus ASN, ia kemudian menghubungi terdakwa.
Dalam pertemuan di sebuah warung, Antoni disebut mengaku baru bertemu Kepala BKPSDM Gresik dan menyampaikan adanya jalur khusus untuk masuk menjadi ASN. Informasi itu kemudian diteruskan Agus kepada sejumlah korban.
Ia bahkan mengantar beberapa calon peserta ke rumah Antoni, termasuk Kepala Desa Turirejo Suryanto, Kepala Desa Telogobendung Sri Winarni, serta korban lainnya. Di lokasi tersebut, terdakwa disebut meminta dokumen administrasi mulai KTP, Kartu Keluarga, ijazah hingga sejumlah uang sebagai syarat pengurusan.
Dalam persidangan terungkap, tarif yang dipatok mencapai Rp350 juta untuk CPNS lulusan sarjana, sedangkan PPPK berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta sesuai jenjang pendidikan.
Agus menegaskan dirinya hanya menyampaikan informasi dari Antoni dan tidak ikut menentukan besaran biaya yang diminta kepada para korban.
Ia juga membenarkan sebagian pembayaran dilakukan secara tunai di rumah terdakwa, sementara sebagian lainnya ditransfer ke rekening istri Antoni.
Fakta lain yang mengemuka, Agus mengaku pernah diminta Antoni membagikan enam SK kepada para korban di area parkir Kompleks Pemkab Gresik. Saat itu ia tidak pernah memeriksa keaslian dokumen tersebut.
“Saya diminta membagikan SK sesuai nama penerima. Saya tidak mengecek keasliannya,” imbuh Agus.
Meski para korban berkali-kali mempertanyakan kepastian pengangkatan sebagai ASN, Agus mengaku tetap percaya karena terdakwa terus meyakinkan bahwa proses berjalan melalui Kepala BKPSDM Gresik. Bahkan, Antoni disebut pernah meminta Agus menyampaikan kepada para korban agar membeli seragam ASN karena SK akan segera diterbitkan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo yang juga dihadirkan sebagai saksi membantah seluruh klaim tersebut. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik yang disampaikan terdakwa maupun saksi Agus.
Agung mengaku memang mengenal Antoni saat masih berstatus ASN. Namun sejak terdakwa diberhentikan sekitar tahun 2019, keduanya tidak pernah lagi berkomunikasi maupun bertemu.
Ia juga memastikan enam SK yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut merupakan dokumen palsu.
“Barcode dan tanda tangan pada SK itu bukan milik saya,” tegas Agung.
Di hadapan majelis hakim, Agung menjelaskan seluruh proses seleksi CPNS maupun PPPK dilakukan secara nasional, transparan, dan berbasis sistem. Tahapannya meliputi penyusunan formasi, pendaftaran secara daring, seleksi administrasi, masa sanggah, ujian Computer Assisted Test (CAT), hingga pengumuman kelulusan.
Menurutnya, tidak pernah ada jalur khusus maupun pungutan biaya dalam proses penerimaan ASN.
“Tidak ada jalur khusus. Semua peserta wajib mengikuti tes CAT dan tidak dipungut biaya selain materai,” ujarnya.
Agung juga menegaskan pada tahun 2025 Pemkab Gresik tidak membuka rekrutmen ASN baru. Kegiatan yang dilakukan hanya penyerahan SK kepada peserta yang telah dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan CPNS maupun PPPK dengan imbalan uang, karena seluruh mekanisme pengisian formasi ASN mengikuti ketentuan pemerintah pusat dan tidak dapat dilakukan melalui jalur di luar prosedur resmi. [dny/ian]





Comments are closed.