Kasus pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik (vape) oleh YouTuber Bigmo dinilai menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera menertibkan promosi produk tembakau di media sosial. Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mendesak pemerintah tidak berhenti pada penanganan satu kasus, tetapi segera menyisir dan menindak seluruh konten iklan, promosi, dan sponsor rokok maupun rokok elektronik yang masih marak beredar di berbagai platform digital.
Sekretaris Jenderal di Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Tulus Abadi menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) seharusnya menjadikan kasus pemilik akun YouTube Niceguymo itu sebagai pembelajaran untuk memperkuat pengawasan di ruang digital. Kata dia, Komdigi perlu lekas melakukan penyisiran secara acak terhadap konten-konten serupa yang berpotensi melanggar, lalu memblokir, atau menurunkan konten-konten yang terbukti mempromosikan produk tembakau, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik.
“Jadi yang di-take down itu bukan hanya konten berbau judi online ataupun pinjaman online ilegal, tetapi juga kasus-kasus seperti ini harusnya ditindak. Minimal diblokir dalam jangka waktu tertentu agar memberikan pembelajaran kepada pemilik akun maupun influencer,” ujar Tulus kepada Prohealth, Selasa 4 Agustus 2026.
Meski demikian, Tulus mengapresiasi langkah awal pemerintah, mulai dari teguran Komdigi kepada YouTube hingga proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Namun, menurutnya, respons tersebut masih bersifat reaktif karena baru dilakukan setelah kasus ramai menjadi sorotan publik.
“Bukan proaktif. Seharusnya sejak awal dilakukan mitigasi terhadap potensi pelanggaran oleh platform digital maupun influencer, karena kasus seperti ini bukan delik aduan,” ujarnya.
Pemerintah, kata Tulus, sebenarnya memiliki kemampuan teknologi untuk mendeteksi konten bermuatan promosi/iklan rokok. Karena itu, Komdigi didorong tidak hanya menindak setelah ada laporan masyarakat, tetapi aktif melakukan pemantauan dan penindakan terhadap konten yang menerabas aturan.
“Komdigi punya kuasa untuk mendesak pihak platform misalnya dengan membuat kata kunci tertentu sehingga orang tidak bisa lagi promosi rokok. Nah, tinggal apakah ada kemauan atau tidak dari Komdigi?” katanya.
Maraknya promosi rokok dan vape di media sosial menunjukkan persoalan utama bukan lagi kekosongan aturan, melainkan lemahnya implementasi dan penegakan hukum. Tulus menegaskan pengawasan harus dilakukan secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga terkait agar larangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) benar-benar efektif.
“Harus ada sinergi antara Kementerian Kesehatan, Komdigi, Badan POM, dan lembaga terkait untuk melakukan monitoring. Termasuk upaya mitigasi, dan penegakan hukum terhadap kepatuhan pada PP 28 tahun 2024 ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Tulus mengingatkan, pembiaran terhadap promosi rokok dan rokok elektronik di ruang digital akan semakin memperbesar paparan anak dan remaja terhadap produk adiktif tersebut. Kondisi itu dikhawatirkan mendorong peningkatan jumlah perokok usia anak sekaligus melemahkan implementasi kebijakan pengendalian tembakau.
“Yang paling nyata adalah jumlah perokok anak. Dengan pembiaran dan masifnya iklan maupun promosi vape khususnya di media sosial, potensi bertambahnya perokok anak maupun prevalensi merokok nasional akan terus meningkat,” kata dia.
Bagi Komnas PT, persoalan dalam kasus pelibatan anak dalam promosi vape yang baru saja terjadi ini tidak berhenti pada pelanggaran aturan promosi rokok di media sosial. Dugaan pelibatan anak dalam konten promosi vape dinilai menyentuh aspek perlindungan anak karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang mengamanatkan perlindungan anak di ruang digital.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 446 PP Kesehatan yang secara eksplisit melarang promosi produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial. Oleh karena itu, setiap pihak harus mematuhi aturan yang ada dengan tidak melakukan segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, termasuk rokok elektronik di media sosial.
Pandangan Komnas PT ini sejalan dengan desakan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan Yayasan Lentera Anak yang turut mengapresiasi teguran Komdigi kepada YouTube sebagai langkah awal penegakan aturan. Namun, kedua organisasi tersebut menekankan bahwa respons pemerintah itu tidak boleh berhenti pada satu kasus yang viral saja.
Ketua Umum IYCTC Manik Marganamahendra menilai teguran kepada YouTube mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan mandat perlindungan anak di ruang digital. Meski begitu, ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak berhenti sebagai respons terhadap satu kasus karena praktik promosi rokok elektronik melalui influencer telah berlangsung cukup lama dan ditemukan secara luas di berbagai platform media sosial.
“Di lapangan kami masih menemukan banyak influencer yang mempromosikan rokok elektronik melalui berbagai platform digital. Salah satu strategi industri rokok maupun rokok elektronik adalah dengan memakai wajah-wajah familiar dan digemari orang muda, mulai dari kreator konten hingga skema endorsement bersponsor,” kata Manik dalam rilis pers yang diterima Prohealth.
PP TUNAS yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 mulai berlaku pada 6 Maret 2026. Aturan tersebut mewajibkan platform digital melindungi anak dengan mengatur batas usia minimum pengguna, verifikasi usia, dan klasifikasi tingkat risiko layanan digital terhadap anak.
“PP Tunas mewajibkan platform untuk mengidentifikasi fitur-fitur yang berisiko tinggi terhadap anak. Fitur live streaming dan interaksi real-time seperti yang dilakukan Bigmo semestinya masuk kategori itu, karena memungkinkan anak berinteraksi langsung dengan orang tak dikenal tanpa filter yang memadai,” ujar Manik.
Lebih jauh, dia menekankan bahwa perhatian tidak seharusnya hanya tertuju pada influencer semata. Industri produk tembakau dan rokok elektronik, lanjut Manik, sebagai pihak yang merancang dan mendanai promosi juga harus dimintai pertanggungjawaban karena memanfaatkan media sosial untuk mengiklankan dan mempromosikan produknya melalui skema sponsorship maupun endorsement.
Jika IYCTC menyoroti tanggung jawab platform digital dan industri, Yayasan Lentera Anak menilai akar persoalan juga menyangkut perlindungan hak anak. Ketua Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan kasus pelibatan anak dalam promosi vape tidak boleh dipandang hanya sebagai pelanggaran etika di media sosial, melainkan bentuk eksploitasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Anak bukanlah alat pemasaran. Ketika seseorang melibatkan anak untuk mempromosikan produk berbahaya yang mengandung zat adiktif kepada publik, berarti melanggar hak anak untuk memperoleh perlindungan,” ujar Lisda.
Lebih jauh, Ia pun mengingatkan bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya berasal dari pelibatan mereka dalam konten promosi, tetapi juga dari strategi pemasaran industri yang dirancang agar menarik perhatian kelompok usia muda. Lisda menilai perpaduan antara karakteristik produk dan promosi digital telah menciptakan pola pemasaran yang semakin sulit dihindari anak dan remaja.
“Liquid vape rasa buah atau permen dengan kemasan warna-warni disukai anak muda. Ketika desain produk atraktif berpadu dengan promosi kreatif influencer dengan banyak pengikut usia muda, maka tercipta strategi pemasaran berbahaya. Anak tidak hanya menjadi sasaran, tetapi berpotensi menjadi bagian dari strategi pemasaran itu sendiri,” ucapnya.
Karena itu, Lisda mendesak Kemenkes untuk segera menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Pasal 446 PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai dasar operasional pengawasan dan penindakan terhadap promosi rokok di media sosial. “Setiap anak berhak tumbuh di ruang digital yang bebas dari eksploitasi dan paparan promosi produk adiktif. Butuh keberanian dan konsistensi untuk menegakkan peraturan yang ada,” kata Lisda.
Sebelumnya, kasus Bigmo mencuat setelah siaran langsung yang melibatkan anak-anak dalam promosi rokok elektronik viral di media sosial. Selain berujung pada pelaporan aduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya, konten tersebut juga membuat situs raksasa terkemuka dunia, YouTube diberi Surat Teguran Pertama oleh Komdigi.
Perkembangan itu kemudian mendorong Komnas PT, IYCTC, dan Yayasan Lentera Anak menyerukan langkah yang lebih luas. Yakni memperkuat penegakan aturan terhadap seluruh iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau maupun rokok elektronik di ruang digital.





Comments are closed.