Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar. Dana yang seharusnya menjadi instrumen fiskal untuk menekan dampak negatif produk tembakau itu justru dinilai belum dikelola secara optimal akibat lemahnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.
Sepanjang tahun 2021 hingga 2025, pemerintah berhasil mengumpulkan pendapatan dari pajak Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar Rp211,9 triliun atau 11% dari total penerimaan pajak setiap tahunnya. Dari penerimaan cukai hasil tembakau tersebut, pemerintah menyalurkan DBHCHT kepada pemda dengan rata-rata sebesar Rp5,18 triliun per tahun.
Nilai itu masih berada di bawah 3% dari total penerimaan cukai hasil tembakau, padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, alokasi DBHCHT ditetapkan paling sedikit sebesar 3% dari penerimaan cukai hasil tembakau. Ketentuan ini diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.
Temuan ini diungkap dalam studi terbaru Seknas FITRA berjudul “Reformasi Tata Kelola DBHCHT untuk Pembangunan Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat” yang dipublikasi di Jakarta, Jumat 26 Juni 2026. Studi terbaru Seknas FITRA ini dilakukan di tiga provinsi sentra tembakau yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, dan NTB selama 4 bulan terakhir.
Salah satu bentuk penyaluran DBHCHT berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Rahmat Lahangi, Peneliti Riset Tata Kelola DBHCHT Seknas FITRA mengatakan BLT tidak tepat sasaran bahkan tidak memenuhi asas manfaat bagi petani tembakau. “Di Ponorogo misalnya, yang penerima BLT seharusnya petani tembakau malah diberikan pada perangkat desa. Tata kelola DBHCHT di level daerah belum sesuai peruntukannya,” ujar Rahmat.
Sementara di Kota Mataram, Kata Rahmat, ada indikasi penyaluran DBHCHT tidak tepat sasaran yang diduga merugikan negara hingga mencapai miliaran rupiah. “Rp6,2 miliar, dugaan pidana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mataram pada Dinas Perdagangan Kota Mataram. Temuan-temuan di lapangan ini bagaimana caranya supaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Penggunaan DBHCHT harus sesuai aturan,” kata dia.
Tren penyaluran DBHCHT sepanjang 2023–2025 cenderung fluktuatif sebelum akhirnya mengalami penurunan tajam pada 2026. Jawa Tengah, misalnya, sempat mencatat kenaikan alokasi dari Rp1,306 triliun pada 2023 menjadi Rp1,498 triliun pada 2025. Namun, pada 2026 alokasinya anjlok 51 persen menjadi Rp765 miliar. Pola serupa terjadi di Jawa Timur dan NTB yang sama-sama mengalami pemotongan alokasi sebesar 50 persen.
Menurut Rahmat, berkurangnya anggaran ini diperkirakan akan mengurangi dukungan pendanaan daerah dan menghambat pelaksanaan berbagai program prioritas yang dibiayai melalui DBHCHT. Pemanfaatan DBHCHT dinilai kian menjauh dari agenda pengendalian tembakau karena alokasinya lebih banyak digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pengurangan konsumsi rokok. Seknas FITRA mempertanyakan komitmen pemerintah dalam pengendalian tembakau.
“Di RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2025-2029 target pemerintah turunkan konsumsi rokok sangat tinggi dari 12,4% ke 8,4%. Sebagai target perlu diapresiasi, tapi realisasinya perlu dikawal. Kita perlu menelaah kembali formulasi yang tepat untuk penggunaan DBHCHT mendukung program prevalensi perokok. Sejauh ini tidak ada intervensi yang signifikan,” tutur Rahmat.
Hasil penelitian Seknas FITRA yang dihadiri lintas kementerian/Lembaga baik pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan peneliti ini memantik beragam pandangan mengenai arah pemanfaatan DBHCHT di daerah.
Ketua Subdit DBHCHT Direktorat Dana Transfer Umum (DTU) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Joko Kristianto menyoroti penyaluran DBHCHT yang dinilai belum tepat sasaran. Menurut Joko, merujuk PMK Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, penerima manfaat BLT dari DBHCHT memang tidak dikhususkan untuk kalangan tertentu saja.
“Kami mencoba inklusif. Selain petani tembakau dan buruh tani rokok, kami harap masyarakat lain bisa terima manfaat. Tapi pemda yang bertanggung jawab menilai kelayakannya baik siapa yang dikasih, besarannya berapa, ditetapkan pemda,” ucap Joko yang bergabung secara daring dalam diseminasi Seknas FITRA tersebut.
Menurut Joko, pemerintah pusat memberi kewenangan pada pemda untuk menentukan fokus alokasi anggaran sektor sasasan DBHCHT sesuai kebutuhan daerahnya masing-masing. “Ada beberapa daerah sentra industri tembakau di Jawa Tengah yang kita minta alihkan semua untuk sektor kesehatan, mereka menolak. Tapi, ada juga yang sebaliknya, daerah yang sangat fokus di sektor kesehatannya. Kami kasih opsi,” kata Joko.
Meski begitu, Joko mengakui adanya penurunan tajam alokasi DBHCHT di tahun 2026 ini. Kata dia, hal itu sesuai dengan Undang-Undang APBN terbaru yang berpedoman pada UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dimana Dana Bagi Hasil (DBH) ditetapkan sebesar 50% dari realisasi penerimaan negara. Kebijakan itu memengaruhi skema DBH, termasuk DBHCHT yang disalurkan kepada daerah.
“Kebijakan pemerintah yang sekarang APBN-APBD jadi satu instrumen bersama. Hitung-hitungannya masih sama dengan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tapi di UU APBN besaran penerimaan DBH yang disesuaikan untuk mendukung program prioritas nasional,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fungsionaris Perencana Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Renova Siahaan mengapresiasi hasil penelitian Seknas FITRA. Kata Renova, studi itu menjadi masukan terutama bagi pemerintah pusat untuk memperbaiki tata kelola DBHCHT di tengah efisiensi anggaran negara.
“Kapasitas fiskal daerah juga tengah berat. DBHCHT ini juga jadi tantangan kami ketika menyusun strategi lintas sektor untuk mencapai indikator penurunan prevalensi perokok khususnya perokok anak,” kata Renova.
Renova juga menekankan perlunya strategi pemanfaatan DBHCHT yang lebih luas agar ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. “Kesehatan tidak hanya untuk pengendalian tembakau, tapi juga untuk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), pengembangan fasilitas Kesehatan. Bagaimana di daerah? Apakah sudah punya pemahaman yang tepat soal peruntukan DBHCHT ini, kami khawatir daerah tidak concern ke situ,” ujarnya.
Sebagai catatan, proporsi penyaluran dan penggunaan DBHCHT yang ditetapkan pemerintah daerah saat ini yaitu sebesar 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan, dan 10% untuk bidang penegakan hukum.
Administrator Kesehatan Ahli Madya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Hanifah Rogayah menyoroti peruntukan alokasi anggaran DBHCHT di daerah. Hal ini, kata Hanifah, sejalan dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenkes tentang pemetaan dan penggunaan program kesehatan DBHCHT.
“Sampai rincian kegiatannya. Jadi daerah tidak lagi bingung ini program dan kegiatannya apa saja. Kami sepakat jika porsi pemberian DBHCHT tidak hanya menyesuaikan jumlah penduduk saja, tapi juga jumlah penduduk perokok di daerahnya,” ucap Hanifah.
Hanifah juga mendorong kebijakan lintas kementerian/lembaga terkait DBHCHT yang difokuskan pada upaya pencegahan dampak negatif rokok. Kebijakan tersebut diharapkan dapat lebih efektif dalam menurunkan prevalensi perokok.
“Harusnya berpihak pada kesehatan masyarakat. Kalau bisa, Kementerian Keuangan memberi ruang proporsi DBHCHT untuk upaya preventif berapa persen, jadi tidak hanya menyelesaikan penyakit atau dampaknya. Kalau atasi penyakitnya saja, ya negara akan rugi terus. Muaranya pada menurunnya jumlah perokok,” ujar Hanifah.





Comments are closed.