Organisasi Indonesian Youth Council For Tactical Changes (IYCTC) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang secara serius membahas aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 7 Tahun 2025. Meski demikian, implementasi aturan KTR tersebut dinilai masih berjalan lambat.
Sebelumnya, pada 7 Juli 2026, Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat bersama lintas dinas, badan, dan kepala biro untuk membahas implementasi Perda KTR. Rapat ini berfokus pada koordinasi penegakan Perda KTR di lapangan.
IYCTC berharap rapat tersebut menghasilkan langkah-langkah konkrit untuk memperkuat penegakan KTR secara serius. Salah satunya, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran khusus guna memperkuat implementasi KTR, sehingga pemasangan plang rambu kawasan tanpa rokok, penertiban iklan rokok, serta pelarangan promosi, dan sponsorship rokok di seluruh kawasan Jakarta bisa secara optimal dilaksanakan.
Ketua IYCTC Manik Marganamahendra, menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggaran aturan KTR. Menurut Manik, temuan IYCTC di lapangan menunjukkan adanya 315 iklan rokok ilegal di Jakarta, yang berbentuk poster dan spanduk berukuran 2×1 meter. Padahal, Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Reklame Rokok dan Produk Tembakau dengan tegas melarang iklan tersebut pada media luar ruang. Ironisnya, sebagian besar iklan rokok ilegal mudah dilihat dan dijangkau anak-anak.
“Ide merupakan strategi bisnis yang licik dari industri rokok. Mereka melakukan micro targeting yang terbukti mayoritas diantaranya berada di dekat sekolah,” kata Manik kepada Prohealth.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta perlu bertindak cepat melindungi masyarakat dari paparan iklan rokok, asap rokok, dan promosi rokok yang gencar dilakukan di Jakarta.
Manik juga menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus memperketat implementasi KTR terhadap rokok elektronik maupun produk tembakau dan nikotin jenis lainnya.
“Hak atas udara bersih dari asap rokok adalah hak asasi manusia yang melekat di masyarakat tanpa terkecuali. Sudah saatnya Jakarta punya banyak ruang publik bagi masyarakatnya dan menjauhkan polusi dari warga,” ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Salsabila Nadya, menilai implementasi Perda KTR Jakarta masih berjalan di tempat. Nadya bilang di beberapa regulasi yang telah disahkan mengalami kendala akibat belum diterbitkannya aturan teknis dalam bentuk peraturan gubernur.
“Pergubnya belum juga terbit, sehingga secara praktis penegakan di lapangan masih mengandalkan aturan lama. Yang secara pokoknya jauh lebih terbatas dibanding perda baru,” katanya.
Riset PKJS UI pada 2021 menemukan terdapat 8.371 warung menjual rokok eceran di DKI Jakarta, dengan kepadatan jarak rata-rata 15 warung per kilometer. ironisnya setiap 1 warung melayani 1.000 penduduk DKI Jakarta. Temuan PKJS UI juga menyebut banyak anak usia sekolah dengan mudah mengakses rokok eceran di warung. Faktornya, warung rokok eceran berdekatan lingkungan SD, SMP, SMA, atau SMK., selain itu, harga yang ditawarkan relatif lebih murah di kantong anak-anak.
Menurut Nadya Implementasi Perda KTR merupakan kebijakan mendesak untuk segera dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Ia khawatir apabila implementasi tersebut terus tertunda, keberadaan warung rokok eceran akan berkontribusi terhadap peningkatan angka prevalensi perokok anak yang diproyeksikan mencapai 30 persen pada 2030.
“Dengan proses implementasi KTR yang lama, anak-anak jadi korban. Setiap detik itu penting, karena rokok bersifat adiktif, setiap penundaan berarti semakin banyak anak berisiko terpapar lebih dini akibat rokok,” katanya.
Apalagi, anak mulai merokok di usia dini jauh lebih berat menanggung dampak buruknya hingga seumur hidup, kata Nadya. Penyakit yang timbul akibat rokok sulit sembuh dan rawan kematian, seperti gangguan pernapasan, penyakit jantung, hingga kanker.
Dukungan DPRD DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, lintas dinas, serta pemerintah tingkat kota, kecamatan, hingga level kelurahan jadi kunci keberhasilan penegakan Perda KTR, agar tujuan keinginan melindungi masa depan anak dan masyarakat DKI Jakarta dapat terwujud.
DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda KTR, khususnya mengawasi kerja pemerintah provinsi di lapangan. Sementara itu, Dinas Pendidikan dapat berperan mengawasi lingkungan sekitar sekolah. Dinas Kesehatan bekerja monitoring dan evaluasi melalui e-Monev KTR, sedangkan masyarakat sipil berperan sebagai pelapor apabila menemukan pelanggaran di lapangan.
Adapun Satpol PP bertugas menjadi ujung tombak penegakan Perda KTR di lapangan. Oleh sebab itu, Satpol PP membutuhkan standar operation prosedur (SOP) yang jelas dan dukungan anggaran operasional yang memadai.
Terhitung Perda KTR Jakarta telah 7 bulan terendap dari disahkan pada Desember 2025.
Nadya mengatakan Gubernur DKI Jakarta, DPRD, dan Pemprov bertanggung jawab menerbitkan Pergub tepat waktu tanpa melemahkan substansi dari Perda KTR. Rapat yang digelar 7 Juli 2026 Pemprov DKI harus menghasilkan penguatan terhadap Perda KTR.
“Jadi menegakkan KTR secara serius bukan sekadar soal kepatuhan administratif, tapi soal seberapa serius kita mau melindungi generasi berikutnya sebelum kecanduan itu terlanjur membentuk mereka.” kata Nadya.





Comments are closed.