Jakarta, Arina.id – Korea Selatan mulai memberlakukan undang-undang revisi yang menargetkan penyebaran informasi palsu di internet pada Selasa (8/7/2026). Aturan tersebut memperberat sanksi bagi pelanggar berulang, meski menuai kekhawatiran terkait dampaknya terhadap kebebasan berpendapat.
Mengutip AFP, Undang-Undang tersebut mewajibkan platform digital besar membangun sistem baru untuk merespons laporan pengguna. Kebijakan ini hadir di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap maraknya disinformasi digital di Korea Selatan, termasuk sejumlah kasus yang melibatkan tokoh publik dan selebritas.
Namun, politisi oposisi, kelompok masyarakat sipil, dan pakar media menilai aturan baru itu berpotensi membatasi kebebasan berekspresi serta membuka peluang terjadinya sensor yang dipengaruhi pemerintah.
Sebelumnya, Korea Selatan mengandalkan ketentuan umum mengenai pencemaran nama baik dan gugatan ganti rugi perdata untuk menangani penyebaran informasi palsu, tanpa memiliki kerangka hukum khusus yang mengatur apa yang dikenal sebagai fake news.
Melalui revisi Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, Korea Selatan bergabung dengan banyak negara yang berupaya mengatasi derasnya penyebaran informasi palsu di dunia maya, yang dapat menimbulkan dampak serius dalam kehidupan nyata.
Dalam aturan baru tersebut, pengguna yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu atau hasil manipulasi yang tergolong ilegal dapat diwajibkan membayar ganti rugi hingga lima kali lipat dari nilai kerugian yang ditimbulkan.
Selain itu, pelanggar berulang yang kontennya telah diputuskan sebagai ilegal oleh pengadilan dapat dikenai denda hingga 1 miliar won atau sekitar 655 ribu dolar Amerika Serikat.
Platform digital, termasuk Naver dan Kakao dari Korea Selatan serta raksasa teknologi Amerika Serikat Google dan Meta, diwajibkan menyediakan mekanisme bagi pengguna untuk melaporkan dugaan informasi palsu atau hasil manipulasi. Mereka juga harus menerbitkan laporan transparansi setiap enam bulan yang memuat jumlah pengaduan serta langkah-langkah yang telah diambil.
Korea Selatan mengalami lonjakan penyebaran disinformasi di internet setelah upaya pemberlakuan darurat militer yang gagal pada 2024. Saat itu beredar berbagai tuduhan yang tidak berdasar mengenai campur tangan China dalam sistem pemilu negara tersebut.
Dalam kasus lain yang sempat menjadi sorotan publik, seorang YouTuber berhaluan kanan didakwa karena menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat rekaman suara palsu yang mengklaim aktor Kim Soo-hyun pernah menjalin hubungan dengan seorang aktris yang kini telah meninggal ketika sang aktris masih di bawah umur.
Tuduhan tersebut berkembang menjadi skandal besar yang memaksa Kim Soo-hyun menghentikan sementara seluruh aktivitas publiknya, sementara salah satu proyek besar yang dibintanginya ditunda tanpa batas waktu.
Para pengkritik undang-undang revisi itu menilai tidak adanya definisi hukum yang jelas mengenai informasi palsu atau hasil manipulasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka peluang penegakan hukum yang terlalu luas, terutama pada tahap awal penerapannya.
Partai oposisi utama, People Power Party (PPP), berulang kali mengkritik revisi tersebut. Mereka menilai platform digital akan cenderung menyensor konten agar tidak berbenturan dengan pemerintah, sementara masyarakat akan memilih menyensor diri sendiri.
“Kita akan menghadapi situasi ketika perusahaan platform secara berlebihan menghapus informasi, jurnalisme investigasi terhambat, dan warga kesulitan menyampaikan pendapat mereka,” kata juru bicara PPP, Cho Yong-sool, dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, Asosiasi Jurnalis Korea juga meminta adanya mekanisme perlindungan agar peliputan yang dilakukan demi kepentingan publik serta aktivitas pengumpulan berita tidak ikut dibatasi.





Comments are closed.