Fri,10 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. ASN Dinas PMD Gresik Dijebloskan di Penjara Usai Menjalani Pemeriksaan

ASN Dinas PMD Gresik Dijebloskan di Penjara Usai Menjalani Pemeriksaan

asn-dinas-pmd-gresik-dijebloskan-di-penjara-usai-menjalani-pemeriksaan
ASN Dinas PMD Gresik Dijebloskan di Penjara Usai Menjalani Pemeriksaan
service

Gresik (beritajatim.com)- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Gresik, Agus Priyono atau AP dijebloskan di penjaga usai menjalani pemeriksaan.

Agus diduga terjerat penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, tersangka yang bekerja sebagai staf di lingkungan Dinas PMD Gresik, diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Dalam penyelidikan terungkap bahwa tersangka memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Masih menurut perwira pertama Polri ini. Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya asal pakai uang pelicin.

“Sebelum menjadi tersangka, kami telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Selain saksi juga disita beberapa barang bukti antara lain rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan.

“Atas dasar itu, kami menjerat tersangka dengan pasal 492 KUHP juncto pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” imbuh Arya.

Agar kejadian ini tidak terulang lagi. polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang.

“Jika menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” pungkas AKP Arya Widjaya. (dny/ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.