Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kantor Cabang BNI Jember.
Penyidik menetapkan satu tersangka baru yang diduga menjadi aktor penting dalam skema penggunaan identitas warga untuk mencairkan kredit secara tidak sah hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41,48 miliar.
Tersangka berinisial HN ditetapkan pada Kamis (9/7/2026). Ia merupakan Direktur PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur sekaligus salah satu Collection Agent (CA) yang bekerja sama dengan BNI Cabang Jember.
Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur, Pri Wijeksono, menjelaskan praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga Mei 2023 ketika BNI Jember menyalurkan program KUR Mikro melalui 19 Collection Agent.
Semestinya, para CA bertugas merekomendasikan calon debitur yang memenuhi syarat, mengumpulkan dokumen, hingga membantu proses pelunasan kredit. Namun, menurut penyidik, mekanisme tersebut justru disalahgunakan.
“Penerima KUR yang diajukan CA ternyata bukan petani maupun pelaku usaha produktif sesuai aturan program,” kata Pri Wijeksono.
Iming-iming Bantuan Sosial untuk Meminjam Identitas Warga
Dalam penyidikan, Kejati Jatim menduga HN mengetahui bahwa calon penerima kredit yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR.
Untuk mengejar target penyaluran kredit, HN diduga memerintahkan stafnya mencari warga yang bersedia menyerahkan dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta nikah.
Warga disebut diberi uang antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu serta dijanjikan akan memperoleh bantuan sosial. Namun, dokumen tersebut diduga justru digunakan untuk mengajukan kredit fiktif.
Dana Kredit Diduga Dipakai Tutup Kredit Bermasalah
Penyidik juga menduga praktik tersebut berlangsung dengan sepengetahuan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut hasil penyidikan, pencairan kredit baru diduga dilakukan untuk menutup kredit bermasalah pada periode sebelumnya agar rasio Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah di kantor cabang tetap terlihat baik.
Selain itu, MFH diduga menerima uang sebesar Rp105 juta dari Collection Agent terkait proses penyaluran kredit tersebut.
Pengawasan Internal Dinilai Lemah
Kejati Jatim menilai proses verifikasi internal di bank tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pemeriksaan dokumen calon debitur oleh petugas maupun penyelia diduga dilakukan secara tidak optimal karena adanya tekanan untuk mempercepat pencairan kredit.
Setelah dana dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM milik debitur diduga langsung dikuasai Collection Agent. Dana kredit kemudian digunakan untuk menutup tunggakan kredit lama maupun kepentingan pribadi.
Kerugian Negara Rp41,48 Miliar
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan HN bersama dua Collection Agent lainnya mencapai Rp16,62 miliar.
Sementara itu, total kerugian negara dalam keseluruhan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR di BNI Cabang Jember diperkirakan mencapai Rp41,48 miliar.
Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pana Korupsi dan resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.
Penyidik Kejati Jatim menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR yang merugikan keuangan negara tersebut. (ted)





Comments are closed.