Ringkasan Berita:
- Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam program PTSL di Kecamatan Tutur.
- Para tersangka diduga menahan sertifikat hak milik warga hingga pemohon membayar biaya di luar ketentuan resmi.
- Kejaksaan menyita enam sertifikat sebagai barang bukti yang belum diserahkan kepada pemiliknya.
- Penyidik menegaskan biaya resmi PTSL tetap mengacu pada SKB, sedangkan perkara yang diusut adalah pungutan liar di luar ketentuan.
Pasuruan (beritajatim.com) – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, terbongkar setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkap adanya penarikan biaya di luar ketentuan yang disertai penahanan sertifikat hak milik milik warga.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan BC yang menjabat Bendahara Tim Pokmas TKD.
Ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam praktik pungli yang terjadi saat pelaksanaan program PTSL. Modus yang digunakan adalah menahan sertifikat hak milik yang telah selesai diterbitkan hingga peserta program bersedia membayar sejumlah uang di luar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kasubsi Penyidikan Kejari Kabupaten Pasuruan A. Harris mengatakan penyidik menemukan sejumlah sertifikat yang sengaja belum diserahkan kepada pemiliknya karena warga belum memenuhi permintaan pembayaran.
“Di sini ada enam bidang tanah untuk sertifikat hak milik hasil program PTSL yang disimpan oleh para tersangka karena warga belum membayar. Jadi itu sebagai bukti bahwasanya memang sertifikat baru bisa diberikan ketika sudah ada pembayaran baru ke masing-masing pemilik,” ungkap A. Harris, Selasa (14/7).
Enam sertifikat hak milik tersebut kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pungutan liar.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya menegaskan, penyidikan tidak mempermasalahkan biaya resmi pelaksanaan PTSL yang telah diatur pemerintah. Fokus penyidikan diarahkan pada dugaan pungutan liar yang dilakukan di luar ketentuan tersebut.
“Untuk sementara dari hasil penyidikan kami, terkait proses PTSL semuanya masih on track sesuai ketentuan SKB sebesar Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu. Cuma yang kami dalami terkait penyidikan ini adalah punglinya, yaitu biaya yang harus dikeluarkan di luar dari biaya resminya,” jelas Rustandi Gustawirya.
Menurut kejaksaan, biaya resmi pelaksanaan PTSL tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, sedangkan pungutan tambahan yang dibebankan kepada masyarakat menjadi objek penyidikan karena diduga melanggar ketentuan hukum.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana hasil dugaan pungli tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam praktik penarikan biaya ilegal selama pelaksanaan program PTSL di Kecamatan Tutur.
Kasus ini menjadi perhatian karena Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses sertifikasi yang terjangkau sesuai ketentuan pemerintah.
Kejari Kabupaten Pasuruan memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, sembari melengkapi alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut. [ada/beq]




Comments are closed.