Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam (HP) yang terjadi di sebuah toko di Dusun Toroy, Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop.
Seorang pria berinisial R (36), warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/146/VII/2026/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jatim tertanggal 11 Juli 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah toko di Dusun Toroy. Korban diketahui bernama Ghufron (40), Kepala Desa Tlokoh.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Berbekal identitas tersebut, petugas kemudian melacak keberadaan pelaku. Pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP OPPO A96, satu dus boks HP OPPO A96, serta rekaman CCTV yang digunakan sebagai alat bukti. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pencurian lainnya di wilayah Kabupaten Bangkalan. [sar/kun]





Comments are closed.