Menjelang peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa upaya mewujudkan ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan bagi setiap anak Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat sepanjang tiga tahun terakhir, persoalan perlindungan anak masih didominasi oleh permasalahan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi tumbuh kembang anak.
Temuan tersebut disampaikan KPAI dalam Konferensi Pers Hari Anak Nasional 2026 bertajuk “Jalan Terjal Menuju Ruang Aman bagi Anak Indonesia” sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan mandat pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta peraturan perundang- undangan terkait.
Konferensi pers ini bertujuan memberikan gambaran kepada publik mengenai kondisi perlindungan anak di Indonesia berdasarkan analisis pengaduan masyarakat, hasil pengawasan, kajian, serta berbagai pemantauan yang dilakukan KPAI selama periode 2023-2025.
Analisis tersebut disusun dengan melibatkan perspektif akademisi, praktisi perlindungan anak, dan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan rekomendasi yang berbasis data serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Momentum Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, keluarga, hingga partisipasi anak menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak.
KPAI mengapresiasi berbagai kebijakan strategis Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diharapkan mampu meningkatkan status gizi, kesehatan, serta kualitas tumbuh kembang anak Indonesia. Program ini merupakan investasi jangka panjang untuk mempersiapkan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
Pemerintah juga menunjukkan komitmen dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor guna mencegah berbagai risiko yang dihadapi anak, termasuk eksploitasi seksual daring, perundungan siber, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.
Di sektor pendidikan, upaya revitalisasi sekolah serta pembangunan Sekolah Rakyat menjadi langkah strategis dalam memperluas akses pendidikan yang aman, inklusif, dan berkualitas, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat pemenuhan hak anak atas pendidikan sekaligus mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman.
Berbagai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Namun demikian, implementasinya masih memerlukan pengawasan berkelanjutan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta partisipasi aktif masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh anak Indonesia.
Dalam tiga tahun terakhir, KPAI menerima sekitar 6.900 pengaduan dugaan pelanggaran hak anak: 3.883 pengaduan pada 2023, 2.057 pengaduan pada 2024, dan 2.031 pengaduan pada 2025, dengan 2.063 anak sebagai korban sepanjang 2025 (51,5% anak perempuan, 47,6% anak laki-laki).
Meskipun jumlah pengaduan menunjukkan tren penurunan, hal ini belum tentu mencerminkan penurunan tingkat pelanggaran hak anak, melainkan turut dipengaruhi oleh faktor akses pelaporan dan semakin banyaknya masyarakat yang mengadu langsung ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Analisis KPAI menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak masih terkonsentrasi pada tiga ruang utama kehidupan anak, yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital. Ketiga ruang yang seharusnya menjadi menjadi tempat paling aman bagi anak justru masih menjadi lokasi terjadinya berbagai pelanggaran hak anak.
Pada 2025, pengaduan dalam klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) mencapai 1.288 kasus atau 63,4% dari total pengaduan, sedangkan klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) mencatat 743 kasus atau 36,6%.




Comments are closed.