Dengarkan artikel ini:
Zohran Mamdani sebut sedang pertimbangkan menahan Netanyahu di New York. Mungkinkah seorang wali kota tangkap seorang perdana menteri?
“I believe that Prime Minister Netanyahu belongs in The Hague.” – Zohran Kwame Mamdani, Wali Kota ke-112 New York City
Cupin menaruh cangkir kopinya perlahan ketika membaca wawancara Wali Kota New York, Zohran Mamdani, di sebuah surat kabar besar Amerika. Wali kota itu menyatakan sedang dalam “percakapan aktif” dengan Departemen Hukum kota soal apakah ia berwenang menahan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Bagi Cupin, kalimat itu terdengar seperti adegan pembuka sebuah film thriller politik. Seorang kepala daerah, mengancam menahan seorang kepala pemerintahan asing yang akan datang berpidato di Sidang Umum PBB pada September.
Mamdani menyebut Netanyahu “seharusnya berada di Den Haag” dan merujuk pada surat perintah yang telah dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ia menegaskan akan bertindak sejauh yang diizinkan hukum, tanpa membuat aturan sendiri.
Cupin paham betul mengapa pernyataan ini memantik gempa. Sejumlah duta besar dan pakar hukum langsung menyebutnya sekadar teater politik, sebuah gestur simbolik yang mustahil dieksekusi.
Namun, Cupin merasa ada yang lebih menarik daripada sekadar melabelinya omong kosong. Pertanyaan “bisakah seorang wali kota menahan seorang perdana menteri?” justru membuka simpul paling rumit dalam hukum internasional modern.
Ia teringat bahwa Netanyahu pernah mengunjungi Hungaria pada 2025, negara anggota Mahkamah Pidana Internasional saat itu, dan tetap tidak ditahan. Alih-alih menegakkan surat perintah, pemerintah Hungaria justru mengumumkan niat keluar dari Statuta Roma.
Preseden itu, bagi Cupin, mengisyaratkan satu hal penting. Penegakan sebuah surat perintah internasional pada akhirnya lebih ditentukan oleh kemauan politik ketimbang otomatisme hukum.
Amerika Serikat sendiri bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional dan tidak mengakui otoritasnya. Maka Cupin bertanya-tanya, di mana sebenarnya letak celah, kalau memang ada, bagi ambisi sang wali kota.
Dua pertanyaan menggantung di benak Cupin sebelum ia melanjutkan bacaannya. Skenario apa saja yang secara teknis mungkin ditempuh Mamdani, dan sejauh mana filsafat hukum internasional membenarkannya?

Menakar Skenario Mamdani Tangkap Netanyahu
Cupin membayangkan dirinya sebagai seorang perencana operasi yang dingin dan metodis. Pertanyaannya bukan “apakah ini pantas secara moral”, melainkan “jalur mana yang tersedia dan apa yang menghentikannya”.
Skenario paling agresif adalah penahanan langsung di jalanan Manhattan, di luar distrik PBB. Namun Cupin tahu Netanyahu tetap dikawal pengamanan federal dan terlindung imunitas kepala pemerintahan yang sedang menjabat.
Skenario kedua, menahannya di dalam kompleks PBB, praktis mustahil. Perjanjian Markas Besar PBB tahun 1947 membatasi proses hukum di dalam distrik itu dan menyerahkan tanggung jawab akhir kepada pemerintah federal.
Di sinilah Cupin menemukan letak persoalan filosofisnya. Ia teringat sosiolog Saskia Sassen yang dalam bukunya Territory, Authority, Rights berargumen bahwa kedaulatan modern tidaklah tunggal, melainkan tersusun dari berbagai otoritas yang bersarang dan kerap bertabrakan.
Manhattan pada pekan Sidang Umum adalah contoh paling ekstremnya. Satu petak trotoar bisa sekaligus tunduk pada hukum kota, hukum federal, kekebalan diplomatik PBB, dan norma hukum kebiasaan internasional.
Cupin lalu menimbang jalur yurisdiksi universal, gagasan bahwa kejahatan tertentu begitu berat sehingga bisa diadili di mana saja. Ia teringat kasus Augusto Pinochet yang ditahan di London pada 1998 atas surat perintah seorang hakim Spanyol.
Namun, Cupin menyadari perbedaan yang menentukan segalanya. Dalam perdebatan kasus itu, para hakim membedakan imunitas berdasarkan status jabatan yang sedang berjalan (ratione personae) dari imunitas atas tindakan resmi yang bisa gugur setelah pejabat lengser (ratione materiae).
Pinochet ditangkap sebagai mantan kepala negara, sementara Netanyahu masih menjabat penuh. Perbedaan itu, bagi Cupin, justru menegaskan mengapa sang perdana menteri sulit disentuh dengan cara yang sama.
Ia teringat pula sikap para akademisi kontemporer. Rebecca Ingber dari Cardozo School of Law menegaskan bahwa kepala pemerintahan yang menjabat menikmati imunitas dari yurisdiksi pidana selama berada di kota untuk urusan PBB.
Sementara itu, Harold Hongju Koh dari Yale Law School melukiskan situasi ini sebagai “permainan chicken” antara wali kota di satu sisi serta pemerintah federal dan Netanyahu di sisi lain. Menurut Koh, sang perdana menteri kebal di dalam markas PBB, meski secara teoretis lebih terekspos saat berkendara di kota.
Cupin menyimpulkan bahwa skenario paling realistis bukanlah drama borgol. Yang lebih mungkin adalah pernyataan hukum resmi, penolakan fasilitas yang bersifat simbolis, dan tekanan diplomatik di panggung PBB.
Dua pertanyaan baru muncul di kepala Cupin. Jika penahanan mustahil, apa sebenarnya makna manuver ini, dan bagaimana kita memahami benturan antara pejabat daerah dan pejabat pusat secara lebih luas?
Mamdani dan Arketipe Sang Penantang Daerah
Cupin menyadari bahwa manuver Mamdani bukanlah peristiwa terisolasi. Ia adalah satu babak dari fenomena global, yaitu kota besar yang menempatkan diri sebagai aktor politik yang menantang pemerintah pusatnya sendiri.
Ilmuwan politik Benjamin Barber, dalam bukunya If Mayors Ruled the World, berargumen bahwa negara-bangsa sering terlalu lamban dan terpolarisasi untuk menyelesaikan masalah lintas batas. Kota yang pragmatis dan dekat dengan warga, menurutnya, kian mengambil alih peran yang dulu monopoli negara.
Namun, Cupin melihat ada batas yang keras. Ketika sebuah kota memasuki ranah yang dikuasai pusat, seperti hubungan luar negeri dan keamanan nasional, ia menabrak tembok kedaulatan.
Ia lalu memetakan sebuah spektrum arketipe. Di satu ujung, ada “sang pembangkang yang bertahan”, seperti para wali kota sanctuary cities di Amerika yang menolak bekerja sama dengan penegakan imigrasi federal.
Wali Kota Boston Michelle Wu dan Wali Kota Chicago Brandon Johnson bertahan lewat sengketa hukum yang sebagian besar mereka menangkan. Mereka menang karena bermain di ranah non-kerja sama yang masih menjadi kewenangan kota.
Di ujung lain, ada “sang penantang yang dipatahkan”. Cupin teringat Ekrem Imamoglu, Wali Kota Istanbul dan rival utama Presiden Erdogan, yang ditahan pada 2025 atas tuduhan yang oleh oposisi disebut bermotif politik.
Kasus Imamoglu memicu gelombang protes terbesar Turki dalam lebih dari satu dekade. Cupin melihatnya sebagai sisi gelap ketika kepala daerah menantang inti kekuasaan pusat.
Indonesia pun punya preseden yang relevan dalam ingatan Cupin. Pada 2018, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, mencabut izin sejumlah pulau dan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang berakar pada keputusan tingkat pusat.
Hasilnya mengilustrasikan pola yang sama. Anies berhasil pada aspek yang berada dalam genggaman kewenangan daerahnya, tetapi keputusan itu digugat ke pengadilan dan sebagian pulau yang telanjur dibangun tidak bisa dibongkar.
Cupin melihat pola yang konsisten di semua contoh ini. Perlawanan kota cenderung berhasil bila menyangkut kewenangan lokal, tetapi kandas bila menabrak inti kedaulatan pusat seperti urusan luar negeri.
Dalam kerangka itu, Mamdani berada di posisi tengah yang menarik. Ia tidak akan ditahan seperti Imamoglu karena federalisme melindunginya, tetapi ia juga sulit menang penuh karena isunya menyentuh ranah paling terpusat.
Bagi Cupin, kisah ini menyimpan pelajaran yang jauh melampaui New York. Di banyak negara, termasuk Indonesia, koordinasi yang solid antara pusat dan daerah dalam menyuarakan posisi bersama justru menjadi kekuatan diplomasi yang lebih kredibel ketimbang manuver yang terfragmentasi.
Pada akhirnya, Cupin memahami bahwa nilai sebuah gestur politik tidak selalu terletak pada eksekusinya. Kadang, ia terletak pada percakapan yang berhasil dipaksa untuk terjadi, tentang akuntabilitas, imunitas, dan batas-batas kedaulatan yang selama ini kita anggap sudah selesai. (A43)





Comments are closed.