Thu,30 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Pengangkatan Anak Adopsi Tanpa Menghapus Nasab

Pengangkatan Anak Adopsi Tanpa Menghapus Nasab

pengangkatan-anak-adopsi-tanpa-menghapus-nasab
Pengangkatan Anak Adopsi Tanpa Menghapus Nasab
service

Mubadalah.id – Ada satu pertanyaan sederhana yang sering luput dari perhatian ketika seseorang memutuskan untuk mengangkat anak adopsi. Bukan soal boleh atau tidak boleh, melainkan bagaimana cara yang benar. Tujuannya agar niat baik itu tidak justru menabrak nilai-nilai yang kita yakini.

Di Indonesia, pertanyaan ini kini punya jawaban yang jauh lebih jelas daripada beberapa dekade silam. Terutama ketika melihat salah satu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Mengangkat anak adopsi kerap kita pahami sebagai memindah hak asuh seorang anak sepenuhnya ke dalam keluarga baru. Lengkap dengan identitas dan garis keturunan yang seolah berganti total. Namun Islam punya prinsip yang tegas dan tidak bisa kita tawar. Pengangkatan anak tidak boleh memutus nasab anak tersebut dengan orang tua kandungnya.

Prinsip inilah yang justru menjadi ruh dari PP Nomor 54 Tahun 2007. Mengangkat anak adopsi yang tetap adalah anak biologis dari ayah dan ibu kandungnya secara nasab. Sekalipun ia besar, terawat, dan diberi kasih sayang oleh keluarga yang berbeda.

Prinsip ini penting bukan sekadar formalitas administratif, namun karena nasab dalam Islam berkaitan erat dengan banyak hal lain. Yakni hak waris, kewajiban perwalian dalam pernikahan, hingga batasan mahram.

Bayangkan bila seorang anak perempuan yang kita angkat kelak menikah ia tidak boleh sembarangan memakai wali dari ayah angkatnya. Kecuali memang ada hubungan wali nasab yang sah. Jika tidak, perwalian tetap harus kita kembalikan kepada ayah kandungnya. Di sinilah pentingnya menjaga garis nasab, agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan psikologis di kemudian hari.

Syarat Mengangkat Anak

Ada beberapa aturan syarat dalam pertauran pemerintah. Pertama, agama antara pihak yang mengangkat dan anak yang diangkat harus sama. Ketentuan ini menutup celah terjadinya perpindahan keyakinan seorang anak secara tidak sadar akibat dibesarkan dalam lingkungan yang berbeda keyakinan dengan orang tua kandungnya. Ini menjadi sebuah isu yang sangat sensitif dalam konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia.

Kedua, sebagaimana telah saya singgung, pengangkatan anak tidak boleh memutus nasab. Ini adalah jantung dari keseluruhan regulasi, yang membedakan konsep pengangkatan anak dalam Islam dengan konsep adopsi ala hukum perdata Barat. Di mana anak angkat bisa sepenuhnya “menjadi” anak kandung secara hukum. Lengkap dengan pemutusan hubungan dari keluarga asalnya.

Ketiga, anak yang kita angkat harus berusia di bawah 18 tahun. Batasan usia ini bukan tanpa alasan mendalam. Jika pengangkatan kita lakukan terhadap seseorang yang telah dewasa, kekhawatirannya bukan lagi soal pengasuhan. Akan tetapi berpotensi menimbulkan kerancuan status.

Jangan sampai hubungan yang semula maksudnya sebagai anak angkat justru berubah makna menjadi relasi pernikahan. Mengingat dalam Islam tidak ada hubungan mahram otomatis antara anak angkat dan keluarga angkatnya sebagaimana anak kandung.

Keempat, syarat orang tua yang hendak mengangkat anak telah menikah minimal lima tahun. Syarat ini tampaknya dimaksudkan untuk memastikan kematangan dan kestabilan rumah tangga sebelum mengambil tanggung jawab besar membesarkan anak orang lain.

Kelima, dan ini menjadi salah satu poin paling menarik untuk kita renungkan. Orang tua yang mengangkat anak tidak boleh merupakan pasangan sejenis. Ketentuan ini hadir bukan tanpa konteks. Sebab pengangkatan anak di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga oleh warga negara asing.

Sementara di sejumlah negara Eropa dan negara Barat lainnya pernikahan sesama jenis telah dilegalkan. Regulasi ini menjadi bentuk antisipasi agar anak-anak Indonesia tidak diasuh oleh pasangan yang orientasi rumah tangganya bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut bangsa ini.

Berpihak pada Kepentingan Terbaik Anak

Salah satu aspek yang tidak kalah penting dan menunjukkan betapa regulasi ini benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak adalah kewajiban orang tua angkat untuk memberitahukan asal-usul serta identitas orang tua kandung kepada anak yang diangkat, pada saat anak tersebut telah siap secara psikologis untuk mengetahuinya.

Ini bukan sekadar anjuran moral. Namun kewajiban yang lahir dari kesadaran bahwa menyembunyikan asal-usul seorang anak berpotensi menimbulkan guncangan besar, apabila kelak terungkap secara tidak terduga. Apalagi jika berkaitan dengan urusan perwalian pernikahan di masa depan.

Semangat keterbukaan ini pula yang kini tercermin dalam praktik administrasi kependudukan. Jika dahulu akta kelahiran anak angkat kerap langsung mencantumkan nama ayah angkat. Sehingga seolah-olah anak tersebut adalah anak kandung, kini praktiknya telah menyesuikan dengan kaidah hukum Islam.

Persyaratan akta kelahiran anak justru mencantumkan nama orang tua kandung terlebih dahulu. Barulah setelah proses penetapan pengangkatan anak secara resmi oleh pengadilan, dibuat catatan pinggir pada akta tersebut. Dengan mekanisme ini, identitas nasab anak tetap terjaga dan tercatat secara hukum. Sementara status pengangkatan anak pun tetap terakui tanpa perlu menghapus jejak asal-usulnya. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.