Sat,1 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Curi Motor di Depan Toko, Dua Pemuda Pulau Kangean Sumenep Dibekuk Polisi

Curi Motor di Depan Toko, Dua Pemuda Pulau Kangean Sumenep Dibekuk Polisi

curi-motor-di-depan-toko,-dua-pemuda-pulau-kangean-sumenep-dibekuk-polisi
Curi Motor di Depan Toko, Dua Pemuda Pulau Kangean Sumenep Dibekuk Polisi
service

Sumenep (beritajatim.com) – AAP (21th) dan ME (31), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polsek Kangean karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo mengungkapkan, awalnya pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor dari Moh. Syauqi Wahed. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor di depan Toko Madura di Desa Laokjangjang, Kecamatan Arjasa.

“Kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curanmor tersebut,” katanya, Jumat (31/07/2026).

Tak berselang lama, lanjut Subagyo, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial AAP, menjual sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, persis sepeda motor milik korban yang hilang.

“Anggota kami bergerak cepat ke lokasi dan melakukan interogasi ke AAP. Ternyata dia mengakui bahwa sepeda motor yang dijualnya itu hasil curian,” ungkapnya.

Di hadapan petugas, tersangka AAP mengaku melakukan pencurian bersama ME. Petugas pun melakukan pencarian dan penangkapan ME di Desa Duko, Kecamatan Arjasa.

“Dua tersangka berikut barang buktinya berupa sepeda motor Honda Beat Street, dibawa ke kantor Polsek Kangean untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 477 ayat (1) huruf g Undang- Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana. (tem/ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.