Sat,1 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Penyandang Disabilitas Lakukan KDRT Divonis 1 Tahun Percobaan

Penyandang Disabilitas Lakukan KDRT Divonis 1 Tahun Percobaan

penyandang-disabilitas-lakukan-kdrt-divonis-1-tahun-percobaan
Penyandang Disabilitas Lakukan KDRT Divonis 1 Tahun Percobaan
service

Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Jefta Gideon Nggebu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, namun tidak perlu dijalani dengan masa percobaan dua tahun.

Putusan dalam perkara Nomor 837/Pid.Sus/2026/PN.SBY dibacakan Kamis (30/7/2026), di hadapan Jaksa Penuntut Umum Hasannudin, terdakwa, serta tim penasihat hukumnya.

Kuasa hukum terdakwa Anner Mangatur Sianipar menjelaskan, meski seluruh unsur dakwaan terbukti, majelis mempertimbangkan status Jefta sebagai penyandang disabilitas sensorik merujuk Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam pertimbangan, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Namun keterangan korban, adik korban, anak kandung keduanya, serta rekaman video yang diputar di persidangan saling menguatkan bahwa perbuatan itu terjadi.

Keadaan yang meringankan antara lain Jefta menjadi tulang punggung dua anak di bawah umur, bersikap sopan selama persidangan, telah meminta maaf, serta belum pernah dihukum sebelumnya. Majelis juga menegaskan status disabilitas tidak menghapus tanggung jawab pidana, namun menjadi dasar pertimbangan jenis hukuman.

Usai putusan dibacakan, baik jaksa maupun pembela menyatakan akan menggunakan hak pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum banding. [uci/but]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.