Surabaya (beritajatim.com) — Pelarian panjang Mulia Wirjanto, terpidana kasus penipuan modal usaha senilai Rp10 miliar, akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil meringkus sang buron di kawasan Seminyak, Badung, Bali.
Penangkapan mendadak pada Jumat pagi, 31 Juli 2026, itu memutus jejak pelarian terpidana yang telah menghilang selama satu tahun terakhir.
Selama masa persembunyiannya, terpidana diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal mulai dari Surabaya, Jakarta, hingga ke Pulau Dewata guna mengelabui petugas.
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari kejelian tim intelijen yang melacak pergerakan keluarga terpidana. Petugas mendeteksi aktivitas penerbangan keluarga Mulia yang hendak bertolak ke Bali melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Kendati nama Mulia tidak tercantum dalam manifest penumpang, tim tetap bergerak cepat berkoordinasi dengan jajaran kejaksaan di Bali untuk melakukan pemantauan ketat di Bandara Ngurah Rai.
Tim yang dipimpin Kasi Intelijen Yogi Aryanto dan Kasi Pidum Ida Bagus Putu Widnyana langsung terbang menyusul ke Bali.
Berkat sinergi bersama Kejati Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar, keberadaan terpidana berhasil terdeteksi di area parkir sebuah hotel pada pukul 09.50 WITA. Proses penyergapan berjalan mulus tanpa perlawanan dari terpidana.
Usai ditangkap, terpidana sempat dibawa ke Kantor Kejati Bali untuk proses transit, sebelum akhirnya diterbangkan kembali menuju Surabaya dan mendarat di Bandara Juanda sekitar pukul 18.30 WIB.
Mulia kini resmi dieksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo. Ia wajib menjalani hukuman penjara selama tiga tahun sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 1772 K/Pid/2025 tertanggal 24 September 2025.
Penangkapan Mulia menjadi keberhasilan ke-12 yang dicatatkan Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan instruksi tegas Jaksa Agung bahwa tidak ada ruang aman bagi siapapun yang mencoba menghindari eksekusi hukum.
“Kami akan terus melacak, mengejar, dan menangkap buronan di mana pun mereka berada demi mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas pihak Kejari Surabaya dalam keterangan resminya. [uci/ian]





Comments are closed.