Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur mengakui masih mendalami bagaimana empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan bisa mengoperasikan sindikat penipuan daring dari balik jeruji besi.
Hal ini menyusul keberhasilan pengungkapan kasus penawaran emas dengan harga di bawah pasaran yang merugikan korban hingga Rp 500 juta.
“Masih kami koordinasikan dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk mendalami bagaimana warga binaan bisa memegang gawai dan menjalankan kejahatan siber,” ujar Direktur Ditresiber Polda Jatim Bimo Ariyanto dalam jumpa pers, Senin, (3/8/2026).
Kelima tersangka yang diamankan dipimpin oleh inisial IJS, warga binaan Lapas Nusakambangan pindahan dari Sumatera Utara. Tiga tersangka lainnya juga merupakan warga binaan, sedangkan satu orang lagi adalah wanita berinisial RML yang berperan sebagai penampung dana.
Bimo menjelaskan, Pelaku menggunakan aplikasi khusus untuk menyasar target, lalu menghubungi korban seolah-olah adalah kerabat dekat. Mereka menawarkan emas seharga Rp2,35 juta per gram, jauh lebih murah dibanding harga pasar saat itu yang mencapai Rp2,8 juta per gram.
Salah satu korban tergoda membeli 150 gram emas senilai Rp587,5 juta dan mentransfer dana ke rekening milik RML. Penipuan baru terungkap setelah suami korban menghubungi anak kandungnya secara langsung.
Penyidik mencurigai adanya peran signifikan dari warga binaan, mulai dari menyiapkan perangkat lunak penipuan, mengatur rekening penampungan, hingga mengarahkan distribusi uang hasil kejahatan. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai celah pengawasan di dalam lapas serta kemungkinan keterlibatan oknum di luar narapidana.
“Kami akan dalami secara intensif hal ini, dan akan segera sampaikan perkembangannya,” kata penyidik.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon pintar, buku rekening, kartu ATM, akses akun dompet digital, serta perhiasan. Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa untuk segera melapor ke Ditresiber Polda Jatim guna pendalaman kasus lebih lanjut. [uci/ted]





Comments are closed.