Jakarta, NU Online
Delapan menteri luar negeri dari negara-negara Arab dan Islam mengecam berlanjutnya pelanggaran yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. Pelanggaran tersebut meliputi serangan terhadap fasilitas kesehatan, infrastruktur sipil, serta pembunuhan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis WAFA pada Kamis (6/8/2026), para menteri luar negeri dari Mesir, Qatar, Yordania, Uni Emirat Arab, Indonesia, Pakistan, Turki, dan Arab Saudi menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
Mereka menyatakan pelanggaran yang terus berlangsung tersebut merupakan bentuk pengingkaran nyata terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional. Menurut mereka, tindakan itu juga menghambat berbagai upaya internasional dan regional untuk mengakhiri perang di Gaza.
“Berlanjutnya pelanggaran tersebut mengancam proses politik yang sedang diupayakan, memicu siklus eskalasi baru, dan memperparah krisis kemanusiaan di Jalur Gaza,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.
Para menteri menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga sipil. Mereka juga mendesak agar bantuan kemanusiaan, pasokan medis, dan bantuan darurat segera disalurkan secara aman dan tanpa hambatan ke seluruh wilayah Gaza.
Selain itu, kedelapan negara kembali menegaskan penolakan terhadap segala upaya pencaplokan wilayah Palestina yang diduduki, pemaksaan kedaulatan Israel atas wilayah tersebut, maupun pemindahan paksa rakyat Palestina.
Menurut mereka, perdamaian yang adil dan menyeluruh hanya dapat diwujudkan melalui dimulainya proses politik yang serius menuju implementasi solusi dua negara, yakni dengan berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967 serta menjadikan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Dalam pernyataan tersebut, kedelapan negara juga menyerukan kepada masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), agar menjalankan tanggung jawab hukum dan moral dengan mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan Israel mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
Mereka juga mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat dimintai pertanggungjawaban. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada warga sipil sekaligus membuka jalan menuju gencatan senjata permanen.
Para menteri menegaskan bahwa pelanggaran Israel di Jalur Gaza tidak dapat dipisahkan dari meningkatnya serangan pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki, perluasan permukiman ilegal, serta berbagai langkah sepihak yang bertujuan mengubah status quo di Yerusalem Timur.
Menurut mereka, seluruh tindakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan sistematis untuk menciptakan fakta baru di lapangan melalui penggunaan kekuatan sekaligus melemahkan prospek terwujudnya solusi dua negara.





Comments are closed.