Krisis iklim sudah terasa hingga ke halaman rumah kita. Cuaca, polusi, kekeringan, gagal panen, kebakaran hutan hingga bencana hidrometeorologi yang terus menghantui. Sayangnya di situasi yang kian mendesak ini, RUU Perubahan Iklim tak kunjung disahkan. Menurut IPCC, sejak 1850 suhu permukaan bumi telah melampaui 1°C dibandingkan dengan batas maksimal kenaikan suhu yang disepakati dalam Paris Agreement. Sejak 1800 hingga saat ini, bencana hidrometeorologi menjadi bencana yang paling banyak terjadi di Indonesia. Seperti hujan dengan intensitas tinggi, angin kencang, puting beliung, banjir, tanah longsor, kekeringan, ombak tinggi dan abrasi. Sebagian besar masyarakat pun merasakannya, terutama masyarakat adat dan pesisir yang ruang hidupnya dekat dengan alam. Meski dampak krisis iklim kian masif terjadi dan mengancam kelompok rentan, kerangka hukum Indonesia masih lemah untuk merespons krisis iklim. Padahal, kompleksitas isu krisis iklim yang sifatnya berpengaruh dalam berbagai sektor kehidupan (cross-cutting) membuat kebijakan ini menjadi sangat penting. Kawasan heritage di Denpasar, yang menjadi salah satu area terpaprah baniir di Bali. Foto: Luh De Suriyani/ Mongabay Indonesia. Usulan adanya RUU terkait Perubahan Iklim, kata Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), mendesak pemerintah memiliki rencana jangka panjang dalam upaya pengendalian perubahan iklim. Tak hanya itu, kebijakan itu bisa menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan penegakan hukum. Lantas, bagaimana RUU Perubahan Iklim dapat menjadi solusi untuk merespons krisis iklim? berikut 5 hal yang menjadikan RUU ini penting untuk disahkan. 1. Menjawab kelemahan kerangka hukum iklim di Indonesia Warga bersama personel kepolisian melakukan pemadaman di lokasi kebakaran di Desa Gambut Jaya . Foto: Teguh Suprayitno/ Mongabay…This article was originally published on Mongabay
Lima Alasan Harus Segera Sahkan UU Perubahan Iklim
Lima Alasan Harus Segera Sahkan UU Perubahan Iklim





Comments are closed.