Afrida Erna Ngato masih waswas dan trauma pasca penetapan tersangka pada 14 April 2026. Perempuan adat Suku Pagu Halmahera Utara, di Maluku Utara ini khawatir bepergian sendiri, bahkan tak berani beraktivitas seperti belanja ke pasar sekalipun. “Kemana-mana saya menyamar pakai kerudung,” ujar Afrida kepada Mongabay Indonesia. Rasa waswas itu membuat dia takut pergi berladang. Bahkan sebagai guru sekolah, dia sempat tak mengajar. Baru belakangan dia memberanikan diri. “Sampai sekarang masih ada perasaan takut. Takut polisi tiba-tiba sergap atau orang jahat.” Afrida cerita, penetapan tersangka itu berdampak pada keluarga. Anak-anaknya yang seharusnya berkuliah di Jakarta mengurungkan niat karena khawatir meninggalkan Ida di rumah. Ida jadi tersangka karena tuduhan menghalang-halangi aktivitas tambang emas PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut). Dia juga dianggap melakukan aktivitas tambang ilegal di area konsesi perusahaan. Afrida bahkan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 19–31 Mei lalu. Penetapan DPO itu lantaran Ida, sapaan akrabnya, tidak ada di rumah saat polisi berpasukan lengkap ingin menangkapnya pada 19 Mei siang. “Saya sedang di rumah saudara saat itu.” Kasus Ida bermula pada 2023, saat dia menolak rencana perluasan tambang emas perusahaan di wilayah adat Suku Pagu. Ida lalu menggelar ritual adat bersama warga sebagai bentuk protes. Dia juga aktif menyuarakan hak-hak pekerja tambang yang acapkali tidak perusahaan penuhi. Dia bahkan mengkoordinir sejumlah organisasi mahasiswa dan pemuda untuk demo di depan perusahaan. Jerat hukum kerap masyarakat adat hadapi ketika melawan perusahaan atau protes tak ingin lingkungan rusak maupun mau menjaga wilayah adat.…This article was originally published on Mongabay
Sulitnya Negara Jamin Hak Masyarakat Adat
Sulitnya Negara Jamin Hak Masyarakat Adat




Comments are closed.