Tue,11 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Sulitnya Negara Jamin Hak Masyarakat Adat

Sulitnya Negara Jamin Hak Masyarakat Adat

sulitnya-negara-jamin-hak-masyarakat-adat
Sulitnya Negara Jamin Hak Masyarakat Adat
service

  Afrida Erna Ngato masih waswas dan trauma pasca penetapan tersangka pada 14 April 2026. Perempuan adat Suku Pagu Halmahera Utara, di Maluku Utara ini khawatir bepergian sendiri,  bahkan tak berani beraktivitas seperti belanja ke pasar sekalipun. “Kemana-mana saya menyamar pakai kerudung,” ujar Afrida kepada Mongabay Indonesia. Rasa waswas itu membuat dia takut pergi berladang. Bahkan sebagai guru sekolah, dia sempat tak mengajar. Baru belakangan dia memberanikan diri. “Sampai sekarang masih ada perasaan takut. Takut polisi tiba-tiba sergap atau orang jahat.” Afrida cerita, penetapan tersangka itu berdampak pada keluarga. Anak-anaknya yang seharusnya berkuliah di Jakarta mengurungkan niat karena khawatir meninggalkan Ida di rumah. Ida jadi tersangka karena tuduhan menghalang-halangi aktivitas tambang emas PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut). Dia juga dianggap melakukan aktivitas tambang ilegal di area konsesi perusahaan. Afrida bahkan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 19–31 Mei lalu. Penetapan DPO itu lantaran Ida, sapaan akrabnya, tidak ada di rumah saat polisi berpasukan lengkap ingin menangkapnya pada 19 Mei siang. “Saya sedang di rumah saudara saat itu.” Kasus Ida bermula pada 2023, saat dia menolak rencana perluasan tambang emas perusahaan di wilayah adat Suku Pagu. Ida lalu menggelar ritual adat bersama warga sebagai bentuk protes. Dia juga aktif menyuarakan hak-hak pekerja tambang yang acapkali tidak perusahaan penuhi. Dia bahkan mengkoordinir sejumlah organisasi mahasiswa dan pemuda untuk demo di depan perusahaan. Jerat hukum kerap masyarakat adat hadapi ketika melawan perusahaan atau protes tak ingin lingkungan rusak maupun mau menjaga wilayah adat.…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.