“Pencegahan perkawinan anak tidak menjadi penting karena dipresentasikan di forum internasional. Ia menjadi bermakna ketika mampu mengubah kehidupan masyarakat dan menginspirasi orang lain untuk melakukan hal yang sama.”
Mubadalah.id – Kalimat itu terus terlintas di pikiran saya setelah mengikuti International Course: Access to Justice in Southeast Asia 2026. Forum ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember bekerja sama dengan The Centre for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM2). Kamis (30/7/2026), di Kabupaten Bondowoso dengan topik utama yang dibahas mengenai Praktik Baik Pencegahan Perkawina Anak .
Saya hadir sebagai perwakilan Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) PCNU Bondowoso dalam sesi Field Visit and Workshop di Teduh Glamping, Sumber Wringin Bondowoso. Forum tersebut mempertemukan pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa internasional, serta organisasi masyarakat sipil dalam satu ruang dialog untuk berbagi praktik baik mengenai pencegahan perkawinan anak.
Meski mengusung tema Access to Justice in Southeast Asia, peserta yang hadir berasal dari berbagai negara. seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, Korea Selatan, India, Malaysia, dan Filipina, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak dan akses terhadap keadilan bukan hanya menjadi isu regional Asia Tenggara, tetapi juga menjadi perhatian komunitas global.
Bondowoso Menawarkan Lebih dari Sekadar Cerita Keberhasilan Pencegahan Perkawinan Anak
Di forum tersebut saya duduk bersama berbagai organisasi masyarakat yang selama ini bekerja di grassroot, mulai dari Fatayat NU, Muslimat NU, Sekolah Kopi Raisa, Forum Anak Kecamatan Sumberwringin, Sekoper PKH, dan berbagai komunitas lainnya. Kami datang dengan latar belakang yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama: memastikan anak-anak memperoleh haknya untuk tumbuh, belajar, dan merencanakan masa depan tanpa harus kehilangan masa kanak-kanak akibat perkawinan usia anak.
Yang menarik, forum ini tidak berlangsung satu arah. Tidak ada pihak yang merasa paling mengetahui atau paling berhasil. Semua peserta saling mendengarkan, bertanya, dan berbagi pengalaman. Organisasi masyarakat menceritakan praktik pendampingan di tingkat komunitas, pemerintah memaparkan kebijakan dan inovasi daerah, sementara akademisi memberikan perspektif ilmiah yang memperkaya diskusi. Saya merasakan bagaimana pengetahuan lahir melalui dialog, bukan melalui ceramah sepihak.
Ketika Data Bertemu dengan Kolaborasi
Dalam sambutannya saat di Pendopo Kabupaten, Bupati Bondowoso, Dr. H. Abd. Hamid Wahid, M.Ag., menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak bukan sekadar memenuhi ketentuan batas usia perkawinan sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, upaya tersebut merupakan investasi dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia sekaligus pemenuhan hak-hak anak.
Beliau juga mengaitkan upaya tersebut dengan konsep hifdzun nasl, yakni menjaga keturunan sebagai salah satu tujuan utama syariat Islam. Perspektif ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya memiliki dasar konstitusional, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai agama yang menempatkan kemaslahatan generasi sebagai tujuan bersama.
Komitmen pencegahan perkawinan anak tersebut tertuang dalam kebijakan berbasis data (data-driven policy). Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Pengadilan Agama berhasil memperkuat mekanisme pengajuan dispensasi kawin. Sehingga jumlah permohonan turun dari 1.045 perkara pada tahun 2020 menjadi 143 perkara pada tahun 2025. Penurunan tersebut berjalan beriringan dengan menurunnya angka kehamilan remaja.
Kepala Bapperida Kabupaten Bondowoso, Dr. Anisatul Hamidah, S.Ag., SH., M.Si., M.Kn. menambahkan bahwa keberhasilan pencegahan perkawinan anak tersebut, diperkuat melalui Roadmap Generasi Emas Berkualitas. Berupa komitmen bersama oleh pemerintah, lembaga vertikal, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dunia pendidikan, media, dunia usaha, hingga forum anak. Dengan pendekatan kepada masyarakat melalui tagline Tiga Stop: Stop Anak Melahirkan Anak, Stop Kebodohan Melahirkan Kebodohan, dan Stop Kemiskinan Melahirkan Kemiskinan
Tiga komitmen tersebut mengingatkan kita bahwa pencegahan perkawinan anak tidak terpisahkan dari persoalan pendidikan, kesehatan, dan kemiskinan. Ketiganya saling berkaitan dan hanya dapat diputus melalui kerja bersama lintas sektor.
Ketika Dunia Belajar dari Gerakan Akar Rumput untuk Pencegahan Perkawinan Anak
Sesi yang paling berkesan justru terjadi ketika kami berdialog bersama mahasiswa dan akademisi internasional. Sharing dan diskusi menjadi ruang pembelajaran terbuka yang mengubah mindset bersama. Mereka banyak bertanya mengenai bagaimana Bondowoso membangun kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, dan forum anak dalam mencegah perkawinan anak.
Beberapa peserta dari Amerika Serikat, Australia, Jepang, Korea Selatan, India, Malaysia, dan Filipina menyampaikan bahwa negara mereka juga menghadapi tantangan yang serupa. Norma sosial, kemiskinan, kesenjangan pendidikan, hingga koordinasi lintas sektor masih menjadi pekerjaan rumah dalam perlindungan anak.
Yang membuat mereka tertarik bukan hanya kebijakan pemerintah daerah, melainkan bagaimana gerakan akar rumput (grassroots movement) menjadi kekuatan perubahan. Mereka melihat organisasi perempuan, organisasi keagamaan, forum anak, komunitas lokal, dan kelompok masyarakat sipil mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun kesadaran masyarakat.
Bagi mereka, pengalaman pencegahan perkawinan anak di Bondowoso menjadi ruang belajar yang sangat berharga untuk diadaptasi sesuai dengan konteks sosial di negara masing-masing.
Kolaborasi adalah Wajah Nyata Access to Justice
Forum ini membuat saya justru memahami bahwa kekuatan Bondowoso bukan terletak pada banyaknya program ataupun penghargaan yang ada. Kekuatan sesungguhnya adalah sinergitas dan kolaborasi.
Pemerintah menyediakan arah kebijakan dan membuka ruang partisipasi. Akademisi menghadirkan penelitian dan evaluasi yang memperkuat kebijakan. Organisasi masyarakat mendampingi keluarga dan membangun perubahan di tingkat komunitas. Forum anak memastikan suara anak ikut didengar dalam proses pembangunan.
Kolaborasi inilah yang membuat praktik baik pencegahan perkawinan anak di Bondowoso tidak berhenti sebagai laporan keberhasilan daerah. Tetapi berkembang menjadi inspirasi yang menjadi ruang belajar hingga komunitas global.
Membangun Keadilan Melalui Semangat Mubadalah
Sebagai bagian dari LKK PCNU Bondowoso, saya semakin meyakini bahwa organisasi keagamaan memiliki posisi strategis dalam membangun keluarga yang maslahat. Pencegahan perkawinan anak bukan hanya soal menaati aturan hukum, tetapi juga bagian dari ikhtiar menjaga jiwa (hifdzun nafs), menjaga akal (hifdzul ‘aql), menjaga keturunan (hifdzun nasl), dan menjaga martabat manusia.
Dalam perspektif mubadalah, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, bukan pula semata tugas organisasi masyarakat. Namun merupakan tanggung jawab bersama yang lahir melalui relasi kesalingan.
Negara membutuhkan masyarakat sipil. Masyarakat membutuhkan keluarga yang kuat. Keluarga membutuhkan dukungan komunitas dan pendidikan. Ketika semua pihak berjalan bersama, akses terhadap keadilan tidak lagi berhenti sebagai konsep hukum, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Mungkin ini pelajaran paling berharga yang saya bawa pulang dari forum internasional tersebut. Praktik baik Bondowoso menarik perhatian komunitas global bukan karena daerah ini telah menjadi sempurna. Akan tetapi karena menunjukkan bahwa perubahan besar selalu bermula dari kesediaan untuk bekerja bersama. []





Comments are closed.