Jakarta, Arina.id—Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi mengenai wacana yang menghubungkan Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menyedot perhatian publik.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa fokum utamanya adalah keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.
Menurutnya, Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba (non–profit), sehingga tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO).
“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” ujar Thobib dalam keterangnya dikutip di Jakarta, Kamis (13/8).
Adapun hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut nantinya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan.
Thobib memastikan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki pijakan hukum syariah dan regulasi negara yang kuat di Indonesia.
“Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengaluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham,” jelasnya.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) sendiri telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional.
“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” tegas Karo Humas.
Terkait manajemen operasional, Thobib memastikan bahwa pengelolaan Gerakan Yuk Wakaf Saham menerapkan standar kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi.
Pengelolaan instrumen ini dilakukan berkolaborasi dengan Manajer Investasi terdaftar (PT Majoris Asset Management), Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi.
‘Seluruh pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” bebernya.
Terkait saran dan masukan yang berkembang di publik, Karo Humas dan Komunikasi Publik Kemenag menilai itu sebagai masukan konstruktif dari ulama, pengamat, hingga tokoh publik dan menunjukkan besarnya kepedulian mereka terhadap tata kelola dana keagamaan.
“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” tegasnya.
Thobib menjelaskan gagasan utama yang didorong Menteri Agama Nasaruddin Umar ini adalah memperluas literasi ekonomi syariah yang inklusif. Melalui program wakaf produktif ini, masyarakat luas bahkan mulai dari nominal terjangkau seperti Rp10.000 dapat berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah.
“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah,” kata Thobib.
“Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman,” pungkasnya.





Comments are closed.