Tanggal 17 Agustus selalu menjadi momentum ketika Indonesia kembali mengingat perjalanan panjang menuju kemerdekaan. Proklamasi 1945 mengakhiri kekuasaan kolonial sekaligus membawa cita-cita agar bangsa ini memiliki kuasa menentukan sendiri bagaimana tanahnya dikelola, bagaimana ekonominya dibangun, dan untuk siapa hasil pembangunan digunakan. Setelah ratusan tahun sumber daya dan tenaga masyarakat berada di bawah kepentingan kolonial, kemerdekaan memberi Indonesia hak untuk menentukan masa depannya sendiri.
Namun 81 tahun kemudian, pertanyaan mengenai kemerdekaan rasanya belum sepenuhnya selesai. Indonesia memang telah lama memiliki pemerintahan, konstitusi, dan seluruh perangkat negara sendiri. Dunia juga telah berubah. Kekuasaan ekonomi tidak lagi selalu membutuhkan penguasaan wilayah secara langsung. Modal bergerak lintas negara, perusahaan tumbuh melampaui batas geografis, dan kepentingan bisnis memiliki pengaruh yang semakin besar terhadap arah ekonomi maupun kebijakan sebuah negara.
Kwame Nkrumah sejak 1960-an telah membicarakan kondisi ini melalui gagasan neokolonialisme. Menurutnya, kemerdekaan politik tidak selalu membuat sebuah negara sepenuhnya bebas menentukan arah ekonominya. Pengaruh dapat tetap bekerja melalui modal, perdagangan, kepentingan bisnis, dan berbagai hubungan ekonomi yang membuat negara semakin bergantung pada kekuatan yang berada di luar kendalinya sendiri (Nkrumah, 1967).
Gagasan tersebut lahir dalam konteks yang berbeda dengan Indonesia hari ini, tetapi pertanyaan yang dibawanya masih terasa relevan. Setelah kekuasaan kolonial secara formal berakhir, siapa yang kemudian memiliki pengaruh paling besar terhadap arah ekonomi dan kebijakan sebuah negara?
Perjalanan tembakau di Indonesia memberikan gambaran yang menarik. Tembakau bukan tanaman asli Nusantara dan mulai berkembang menjadi komoditas penting sejak masa kolonial. Cultuurstelsel yang diberlakukan pada 1830 mengarahkan tanah dan tenaga masyarakat untuk menghasilkan berbagai komoditas ekspor, termasuk tembakau.
Ketika Tanam Paksa mulai ditinggalkan, kepentingan ekonomi terhadap tembakau tetap bertahan. Modal swasta masuk dalam skala lebih besar dan perkebunan tembakau berkembang untuk memenuhi pasar internasional (Handayani et al., 2026; Perdana, 2022).
Dari perjalanan itu kemudian tumbuh kretek sebagai inovasi lokal yang berkembang menjadi industri besar dan melahirkan berbagai perusahaan nasional. Industri ini semakin lekat dengan perekonomian Indonesia, kehidupan petani dan pekerja, serta narasi mengenai kretek sebagai produk Indonesia.
Strukturnya kembali berubah ketika modal transnasional masuk. Philip Morris International mengakuisisi PT HM Sampoerna Tbk pada 2005, sementara British American Tobacco mengambil alih mayoritas saham PT Bentoel Internasional Investama Tbk pada 2009. Dua perusahaan yang tumbuh dari industri kretek Indonesia kemudian menjadi bagian dari jaringan korporasi tembakau multinasional (Philip Morris International, 2005; British American Tobacco, 2009).
Akuisisi tersebut tentu tidak serta-merta dapat disebut sebagai penjajahan baru. Persoalannya terletak pada seberapa besar kekuatan ekonomi dapat ikut memengaruhi kebijakan yang seharusnya mengaturnya. Industri tembakau sangat bergantung pada keputusan pemerintah, mulai dari cukai, pemasaran, penjualan, hingga ruang konsumsi. Penguatan kebijakan pada akhirnya hampir selalu bersinggungan dengan kepentingan industri.
Tinjauan terhadap 134 studi mengenai taktik industri tembakau di Asia Tenggara menemukan bahwa perusahaan transnasional menggunakan berbagai strategi untuk mempertahankan posisinya. Industri membangun citra sebagai mitra pembangunan, menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan, dan terus menonjolkan kontribusi ekonominya kepada negara. Pola serupa juga ditemukan dalam ekspansi industri tembakau di kawasan lain (Amul et al., 2020).
Indonesia bahkan pernah menempati posisi dengan tingkat intervensi industri tembakau tertinggi di antara tujuh negara ASEAN yang dinilai berdasarkan Pedoman Pasal 5.3 WHO FCTC. Lobi terhadap kebijakan, program tanggung jawab sosial yang melibatkan pemerintah dan masyarakat, serta keterlibatan industri dalam ruang kebijakan menjadi bagian dari pola tersebut (Assunta & Dorotheo, 2016). Perdebatan mengenai penguatan kebijakan tembakau sampai hari ini juga masih sering kembali pada kekhawatiran terhadap petani, pekerja, dan penerimaan negara (Faisol, 2025).
Argumen ekonomi tentu perlu diperhitungkan. Namun jika kekhawatiran terhadap keberlangsungan industri terus menentukan seberapa jauh negara dapat memperkuat kebijakan kesehatan, pertanyaan tentang kedaulatan menjadi sulit dihindari. Terlebih, keberlangsungan industri tersebut bergantung pada sesuatu yang jarang dibicarakan secara terbuka, yaitu hadirnya konsumen baru.
Sebuah dokumen internal R.J. Reynolds pada 1984 menyebut perokok dewasa muda sebagai replacement smokers, kelompok yang akan menggantikan konsumen yang berhenti merokok atau meninggal. Jika kelompok muda berpaling dari rokok, industri akan mengalami penurunan. Sekitar 90 persen pengguna baru produk tembakau menjadi kecanduan sebelum usia 25 tahun dan sebagian besar orang dewasa yang merokok memulai kebiasaan tersebut sebelum usia 18 tahun (Tobacco Tactics, 2024).
Kebutuhan terhadap generasi konsumen berikutnya membuat kedekatan industri dengan kehidupan anak muda menjadi persoalan yang jauh lebih serius. Rokok dipajang bersama makanan ringan dan minuman, dijual dalam batang satuan yang lebih mudah dijangkau, serta dipromosikan melalui musik, olahraga, figur publik, dan media sosial.
Di Indonesia, Sampoerna sejak 2002 menghubungkan sponsorship SoundrenAline dengan pemasaran daring. Djarum juga tercatat menggunakan aktivitas digital yang dekat dengan kultur anak muda. Pada Piala Dunia 2022, Super Soccer menggelar Soccerphoria di empat kota besar dengan memadukan olahraga, seni, dan promosi kemasan rokok edisi terbatas (Tobacco Tactics, 2024).
Anak akhirnya tumbuh dalam lingkungan yang membuat rokok mudah ditemukan, mudah dibeli, dan terus terlihat. Ketika mereka mulai merokok, persoalannya kemudian mudah dikembalikan kepada pilihan pribadi atau pengawasan keluarga. Padahal lingkungan tersebut juga dibentuk oleh kebijakan mengenai harga, akses, pemasaran, dan seberapa jauh negara bersedia membatasi kepentingan industri.
Di tengah seluruh situasi ini, gagasan neokolonialisme terasa tidak lagi terlalu jauh. Indonesia telah merdeka secara politik selama 81 tahun, tetapi kemerdekaan juga menuntut kemampuan negara menjaga arah kebijakannya ketika berhadapan dengan kekuatan ekonomi yang memiliki kepentingan besar untuk mempertahankan pasar.
Ironinya, pasar tersebut membutuhkan generasi yang sama yang sedang dipersiapkan Indonesia untuk menuju satu abad kemerdekaan. Anak-anak hari ini akan menjadi pekerja, orang tua, pembuat kebijakan, dan pemimpin pada 2045. Namun sebagian dari mereka juga tumbuh di dalam lingkungan yang masih memandang generasi muda sebagai sumber konsumen berikutnya.
Maka ketika 17 Agustus kembali mengingatkan kita tentang hak sebuah bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri, pertanyaan itu rasanya masih layak diajukan setelah 81 tahun. Sudahkah kita benar-benar merdeka jika negara masih kesulitan membatasi kepentingan industri yang keberlangsungan pasarnya membutuhkan lahirnya replacement smokers?
Kemerdekaan yang kita rayakan pada akhirnya akan diwariskan kepada generasi berikutnya. Masa depan merekalah yang akan menunjukkan seberapa jauh kita benar-benar mampu menjaganya.
Astri Hanna Grace Waruwu, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia





Comments are closed.