Wed,19 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Indonesiana
  3. Kenapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Sepanjang Bulan Agustus?

Kenapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Sepanjang Bulan Agustus?

kenapa-bendera-merah-putih-dikibarkan-sepanjang-bulan-agustus?
Kenapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Sepanjang Bulan Agustus?
service

17 Agustus 2026 17.40 WIB • 2 menit

Bendera merah putih | Unsplash/Bisma Mahendra


Bulan Agustus menjadi bulan yang spesial bagi rakyat Indonesia. Bulan ke-8 di tahun Masehi ini menjadi saksi bagaimana Indonesia mendapatkan kemerdekaannya.

Tepat pada 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaan. Sejak saat itu, tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia.

Perayaan HUT RI umumnya digelar sangat meriah di berbagai penjuru negeri. Masyarakat beramai merayakannya dengan upacara bendera, doa bersama, memakai pakaian adat, lomba-lomba yang digelar di lingkungan masyarakat hingga sekolah, dan lain sebagainya. Tak ketinggalan, setiap rumah juga dihiasi dengan dekorasi umbul-umbul serta bendera Merah Putih.

Jika Kawan GNFI perhatikan, pemasangan bendera Merah Putih di rumah-rumah masyarakat biasanya sudah dilakukan sejak awal Agustus atau sebelum tanggal 17. Bahkan, banyak yang mengibarkannya hingga akhir bulan meskipun puncak perayaan kemerdekaan sudah terlewat.

Kira-kira, mengapa bendera Merah Putih dikibarkan sepanjang bulan Agustus?

Mengibarkan Bendera Merah Putih di Bulan Agustus

Tahukah Kawan GNFI jika mengibarkan bendera Merah Putih tidak boleh sembarangan? Segala hal yang berkaitan dengan pengibaran bendera nasional Indonesia ini ternyata ada aturannya, termasuk soal pengibaran bendera untuk memeringati kemerdekaan.

Terdapat undang-undang yang menerangkan kewajiban untuk mengibarkan bendera pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya, yakni UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebanggsaan.

Pasal 7 Ayat 3 berbunyi, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan bahwa pengibaran dan pemasangan bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, diterangkan pula di ayat selanjutnya bahwa bendera bisa dikibarkan atau dipasangkan pada malam hari dalam keadaan tertentu.

Dari aturan tersebut, jelas bahwa bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus. Bahkan, pemerintah daerah juga diimbau untuk memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Lalu, mengapa bendera umumnya dikibarkan selama sebulan penuh?

Sebetulnya tidak ada aturan dalam UU tersebut yang mengatakan bahwa masyarakat harus mengibarkan bendera selama satu bulan penuh. Namun, perlu dicatat bahwa pemerintah selalu mengeluarkan Surat Edaran untuk mengibarkan Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1-31 Agustus.

Pengibaran bendera selama satu bulan penuh adalah salah satu bentuk nasionalisme dan menghargai sejarah serta perjuangan pahlawan yang berdarah-darah dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Tak hanya itu, pemerintah juga biasanya meminta masyarakat untuk memasang dekorasi khas kemerdekaan, mulai dari umbul-umbul, poster, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan sekitar.

Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih merupakan simbol yang sangat sakral bagi Indonesia. Oleh karena itu, terdapat beberapa larangan yang harus betul-betul diperhatikan.

Dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24, setiap orang dilarang untuk:

  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  3. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara;
  4. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Nah, di bulan Agustus ini, apa yang Kawan GNFI lakukan untuk merayakan hari Kemerdekaan Indonesia?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

Tim Editorarrow

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.