Revisi Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 yang saat ini tengah digodok pemerintah dan DPR menjadi sorotan luas. Rencana revisi ini seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola hutan yang selama ini penuh persoalan, mulai dari lemahnya pengawasan, konflik agraria yang berlarut, hingga deforestasi yang terus meningkat. Namun, alih-alih memperkuat perlindungan hutan, rancangan revisi yang beredar justru menimbulkan kekhawatiran baru. Banyak kalangan menilai, revisi ini membuka celah bagi eksploitasi berlebihan dan berpotensi melemahkan posisi masyarakat adat maupun lokal yang hidup bergantung pada hutan. Bila hal itu terjadi, maka revisi UU Kehutanan hanya akan memperdalam ketimpangan dan memberi ruang lebih besar bagi kepentingan modal besar dibanding kepentingan publik. Ironisnya, salah satu aspek krusial yang justru diabaikan dalam draf revisi adalah keberadaan pemantau independen. Padahal, sejak lebih dari satu dekade, pemantau independen telah memainkan peran penting dalam memastikan akuntabilitas tata kelola kehutanan di Indonesia. Mengabaikan peran mereka berarti menutup mata terhadap salah satu elemen fundamental dalam menjaga hutan tetap lestari dan adil bagi generasi sekarang maupun mendatang. Mengapa Pemantau Independen Penting? Sejak era reformasi, pengawasan terhadap sektor kehutanan tidak lagi bisa diserahkan hanya kepada aparat negara. Skandal pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, hingga praktik korupsi dalam pemberian izin menegaskan bahwa sistem pengawasan internal pemerintah tidak cukup. Di sinilah pemantau independen hadir. Pemantau independen adalah organisasi masyarakat sipil, jaringan aktivis, akademisi, dan komunitas lokal yang bekerja untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan praktik pengelolaan hutan. Mereka berfungsi sebagai mata masyarakat sipil, mengisi kekosongan yang sering ditinggalkan oleh aparat negara. Dalam kerangka Voluntary Partnership…This article was originally published on Mongabay
Revisi UU Kehutanan: Mengabaikan Pemantau Independen sama dengan Menggadaikan Hutan
Revisi UU Kehutanan: Mengabaikan Pemantau Independen sama dengan Menggadaikan Hutan





Comments are closed.