Mon,24 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Masyarakat Adat, Waswas di Tanah Leluhur, Keadilan Senyap

Masyarakat Adat, Waswas di Tanah Leluhur, Keadilan Senyap

masyarakat-adat,-waswas-di-tanah-leluhur,-keadilan-senyap
Masyarakat Adat, Waswas di Tanah Leluhur, Keadilan Senyap
service

  Jerat hukum masyarakat adat maupun komunitas lokal kerap jadi alat membungkam upaya mereka menjaga dan mempertahankan tanah dan lingkungan. Kasus terjadi di berbagai penjuru negeri. Salah satu di Sagea-Kiya di Halmahera Tengah, Maluku Utara, masyarakat berhadapan dengan perusahaan tambang nikel. Sebanyak 14 orang berhadapan dengan hukum, enam adalah perempuan. Mereka terjerat Pasal 162 UU Nomor 3/2020 dan aturan perubahan soal Pertambangan Mineral dan Batubara setelah menghadang aktivitas tambang PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia. Rifya Rusdi, perempuan Sagea-Kiya—satu dari 14 warga– mengatakan, dampak tambang mencemari lingkungan mereka. Hutan rusak, sungai-sungai utama, termasuk Sungai Kobe, menjadi keruh kecoklatan. Masyarakat protes karena Sagea bukan sekadar aset ekonomi, melainkan fondasi kehidupan. “Sagea itu bukan hanya sebatas kampung atau desa, tapi di sana tempat kehidupan kami. Sudah seperti ibu yang menghidupi masyarakat,” katanya kepada Mongabay Sabtu, (8/8/26). Di Sikka, Nusa Tenggara Timur, Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut alami nasib tak jauh beda.  Masyarakat Sub Suku Tana Ai ini juga berhadapan dengan jerat hukum. Ada yang sudah vonis, ada yang masih proses hukum. Di Ketapang, Kalimantan Barat, Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang juga alami masalah hukum. Pada Desember 2025 jadi tersangka atas tuduhan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman setelah denda adat kepada perusahaan hutan tanaman industri, PT Mayawana Persada. Masyarakat sejak lama suarakan protes dan penolakan bahkan, berulang kali berurusan dengan aparat. Sejumlah juga warga alami kriminalisasi sebelum Fendy. “Semangat kami mempertahankan adat dan budaya tidak akan pudar. Kami tidak bergantung kepada perusahaan, kami bergantung kepada alam. Kalau…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.