Jerat hukum masyarakat adat maupun komunitas lokal kerap jadi alat membungkam upaya mereka menjaga dan mempertahankan tanah dan lingkungan. Kasus terjadi di berbagai penjuru negeri. Salah satu di Sagea-Kiya di Halmahera Tengah, Maluku Utara, masyarakat berhadapan dengan perusahaan tambang nikel. Sebanyak 14 orang berhadapan dengan hukum, enam adalah perempuan. Mereka terjerat Pasal 162 UU Nomor 3/2020 dan aturan perubahan soal Pertambangan Mineral dan Batubara setelah menghadang aktivitas tambang PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia. Rifya Rusdi, perempuan Sagea-Kiya—satu dari 14 warga– mengatakan, dampak tambang mencemari lingkungan mereka. Hutan rusak, sungai-sungai utama, termasuk Sungai Kobe, menjadi keruh kecoklatan. Masyarakat protes karena Sagea bukan sekadar aset ekonomi, melainkan fondasi kehidupan. “Sagea itu bukan hanya sebatas kampung atau desa, tapi di sana tempat kehidupan kami. Sudah seperti ibu yang menghidupi masyarakat,” katanya kepada Mongabay Sabtu, (8/8/26). Di Sikka, Nusa Tenggara Timur, Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut alami nasib tak jauh beda. Masyarakat Sub Suku Tana Ai ini juga berhadapan dengan jerat hukum. Ada yang sudah vonis, ada yang masih proses hukum. Di Ketapang, Kalimantan Barat, Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang juga alami masalah hukum. Pada Desember 2025 jadi tersangka atas tuduhan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman setelah denda adat kepada perusahaan hutan tanaman industri, PT Mayawana Persada. Masyarakat sejak lama suarakan protes dan penolakan bahkan, berulang kali berurusan dengan aparat. Sejumlah juga warga alami kriminalisasi sebelum Fendy. “Semangat kami mempertahankan adat dan budaya tidak akan pudar. Kami tidak bergantung kepada perusahaan, kami bergantung kepada alam. Kalau…This article was originally published on Mongabay
Masyarakat Adat, Waswas di Tanah Leluhur, Keadilan Senyap
Masyarakat Adat, Waswas di Tanah Leluhur, Keadilan Senyap





Comments are closed.